Mulai Hari Ini, PT KAI Daop 1 Jakarta Berlakukan Jadwal Baru KA Lokal Pangrango Bogor Paledang - Sukabumi

Jadwal keberangkatan kereta lokal Pangrango

Jakarta,Dekannews-Terhitung mulai hari ini PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, memberlakukan jadwal baru keberangkatan Kereta Api (KA) Pangrango untuk melayani masyarakat yang akan berpergian dari Stasiun Bogor Paledang-Sukabumi pulang pergi (PP). 

Untuk memudahkan penumpang diarahkan untuk melakukan pembelian tiket online melalui aplikasi KAI access yang dapat diunduh melalui perangkat Android atau IOS. 

Menurut Humas PT KAI DAOP 1 Eva Chairunnisa, KA Pangrango akan dioperasikan 3 kali perjalanan pulang pergi (PP) setiap harinya dengan relasi Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi, dan melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat, dan Sukabumi. 

Berikut jadwal baru perjalanan KA Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabumi yang mulai berlaku pada hari ini 17 Mei 2022 :

*Stasiun Bogor Paledang*
- Berangkat 08.30 tiba di Sukabumi 10.30 WIB
- Berangkat 14.30 tiba di Sukabumi 16.30 WIB
- Berangkat 20.00 tiba di Sukabumi 22.00 WIB 

*Stasiun Sukabumi*
- Berangkat 05.30 tiba di Bogor Paledang 07.30 WIB
- Berangkat 11.25 tiba di Bogor Paledang 13.25 WIB 
- Berangkat 17.25 tiba di Bogor Paledang 19.25 WIB 

Sejak mulai beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 16 Mei 2022, KA Pangrango telah melayani sebanyak 77.413 penumpang. 

Rangkaian KA Pangrango terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp80.000 dan kelas ekonomi yakni Rp40.000. Penumpang diarahkan melakukan pembelian tiket melalui KAI Access yang dapat dilakukan hingga 60 menit sebelum keberangkatan. 

Eva menjelaskan, perjalanan dengan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022. 

*Adapun persyaratan naik KA Lokal sebagai berikut:*
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Selain itu lanjut Eva, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

"PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung,"tutur Eva. (tfk)