Bahayakan Perjalanan Kereta, Tim Pam Daop 1 Bersama Polri Amankan Sejumlah Pelaku Pencurian Material Prasarana Kereta

Pelaku yang berhasil diamankan (ist)

Jakarta,Dekannews-Lantaran dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta, tim pengamanan DAOP 1 PT KAI Jakarta bersama jajaran Polri, mengamankan sejumlah pelaku pencurian material prasarana kereta, di sejumlah lokasi.

Menurut Ka Humas Daop 1 PT KAI JAKARTA Eva Chairunisa kepada media Kamis (24/3), sejumlah kasus pencurian prasarana kereta api berhasil diungkap tim pengamanan DAOP 1 bersama jajaran kepolisian di berbagai lokasi, dengan mengamankan para pelakunya.

Eva mencontohkan pada Maret 2022, tim pengamanan Daop 1 dan Polri berhasil menyelesaikan dua kasus dan menangkap pelaku pencurian material prasarana KA. 

"Kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2022, PT KAI Daop 1 Jakarta mengamankan pelaku tindak pencurian rel diemplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole" 

"Sementara yang terbaru, tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7 juga telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut,"tutur Eva.

Sebelumnya lanjut Eva, di awal tahun pada 19 Februari 2022 lalu, pelaku pencurian yang berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru - Buaran km 16+600. "Kini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung,"tambahnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. 

Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

PT KAI Daop 1 Jakarta menurut Eva, mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA.

"Dari beberapa kasus, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel FO, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka. Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari resiko kecelakaan,"terangnya.

Eva menjelaskan, berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. 

Sebagai contoh, dibeberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan, keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan. 

"Hasil tindaklanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian, sejumlah pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum"

"KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,"jelasnya.

Eva juga mengatakan, sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan, maka pengamanan dijalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya. 

"KAI DAOP 1 jakarta akan terus menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_ ,"terangnya.(tfk)