Viral Pengendara Motor Pakai Sendal Jepit Kena Tilang, Polisi Bilang Begini
Jakarta, Dekannews - Viral di tengah masyarakat, adanya kebijakan baru terkait larangan menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Tanpa bersepatu, banyak pengendara motor khawatir kena tilang.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan tak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Aturan tersebut, lanjut Firman baru sekedar himbauan kepada masyarakat untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan.
Meski baru himbauan, namun Firman menegaskan aturan tersebut tetap akan berlakukan demi menjaga keselamatan serta keamanan saat berkendara. Dia meminta semua pengendara mulai memakai sepatu ketimbang sendal jepit saat mengendarai sepeda motor.
"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman dalam keterangannya seperti dikutip, Kamis (17/6).
Firman juga mengharapkan agar masyarakat tidak mengeluh terkait dengan kebijakan terbaru ini. Karena menurutnya mengganti sendal jepit dengan sepatu tidak mengeluarkan biaya mahal dan untuk menjaga keselamatan diri.
"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” tegas Firman.
Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa rider atau penumpangnya harus mengenakan helm sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Ini dimaksudkan untuk menghindari cendera yang lebih parah dikepala saat kecelakaan. (Zat)