Strategi Koalisi Tenda Besar: Sahganda, Rocky Gerung, dan Anwar Usman Masuk dalam Bahtera Besar Pemerintahan Prabowo-Gibran
Dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024, terbentuk koalisi besar yang mendukung pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Koalisi besar ini bernama Koalisi Indonesia Maju atau KIM. Pasca-kemenangan dalam Pilpres 2024, pemerintahan Prabowo-Gibran kembali merangkul mayoritas partai politik yang memiliki kursi di DPR untuk berada dalam barisan pendukung pemerintah. Selanjutnya, koalisi yang semakin besar ini dikenal dengan sebutan KIM Plus.
Oleh : Sugiyanto
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)
Dari 580 kursi DPR RI hasil Pemilu 2024, sekitar 470 kursi atau 81 persen berada dalam kelompok partai pendukung pemerintah, sedangkan PDI Perjuangan dengan 110 kursi atau 19 persen, berada di luar pemerintahan. Konfigurasi tersebut memberikan pemerintahan Prabowo-Gibran mendapat dukungan politik yang luas di parlemen dan dapat mempermudah komunikasi serta koordinasi dalam pembentukan kebijakan.
Dalam konteks tersebut, politik koalisi besar dapat dipahami sebagai strategi untuk merangkul berbagai kekuatan politik dalam satu pemerintahan bersama. Mamfaatnya tentu dapar memperluas dukungan, membangun stabilitas politik, serta menciptakan ruang kerja sama yang lebih luas. Akan tetapi, stabilitas pemerintahan tetap harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan keseimbangan kekuasaan.
Sebagai catatan penting, pada awal pembentukan Kabinet Merah Putih, sejumlah menteri yang sebelumnya menjabat pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap dipercaya untuk masuk dan menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, untuk sejumlah jabatan strategis seperti Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, tidak terjadi pergantian pada awal pemerintahan, sehingga tetap diisi oleh personel yang sama seperti pada akhir era pemerintahan Presiden Jokowi.
Dalam perjalanannya, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan beberapa kali perombakan Kabinet Merah Putih. Masih dipertahankannya sejumlah menteri dari era Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Merah Putih dapat dipandang sebagai bagian dari strategi politik akomodasi. Langkah tersebut dapat dianggap sebagai upaya untuk membangun kesinambungan pemerintahan sekaligus merangkul berbagai unsur dan kepentingan politik yang ada.
Terkait pergantian kabinet, sebelumnya juga terjadi pergantian Menteri Keuangan secara mendadak, yaitu dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada pejabat penggantinya. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan reposisi terhadap jajaran pemerintahan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Meskipun keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra, kewenangan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan hak prerogatif Presiden yang memiliki dasar konstitusional. Dengan demikian, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pergantian menteri merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan Kabinet Merah Putih pada 1 dan 2 Oktober 2026. Perubahan tersebut memperlihatkan adanya perubahan dan reposisi yang cukup luas dalam struktur pemerintahan. Perombakan tidak hanya menyangkut pergantian sejumlah menteri dan wakil menteri, tetapi juga mencakup sejumlah posisi strategis di sekitar Istana, antara lain Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Karena itu, rangkaian perubahan tersebut menarik untuk dilihat bukan hanya sebagai persoalan pergantian pejabat, tetapi juga sebagai bagian dari dinamika konsolidasi pemerintahan Prabowo pada sisa masa jabatan 2024–2029.
Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo melantik sejumlah menteri dan wakil menteri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026. Di antara perubahan penting tersebut adalah Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Sugiono menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dudung Abdurachman menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Arrmanatha Christiawan Nasir menjadi Menteri Luar Negeri, serta Muhammad Sarmuji menjadi Menteri Perindustrian.
Perubahan juga terjadi pada lingkar strategis pemerintahan. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak lagi menjabat sebagai Kapolri setelah digantikan oleh Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Namun, Listyo Sigit tidak keluar dari pemerintahan. Ia justru ditempatkan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Perubahan yang tidak kalah menarik terjadi pada 2 Oktober 2026 ketika Presiden Prabowo melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Di dalamnya terdapat sejumlah tokoh dengan latar belakang politik, pemerintahan, militer, agama, dunia usaha, akademisi, dan kelompok masyarakat yang beragam.
Prof. Pratikno dilantik sebagai Ketua Wantimpres, sementara mantan Cawapres Prabowo pada Pilpres 2014, Hatta Rajasa, dilantik sebagai Wakil Ketua. Nama lain yang dilantik antara lain Shinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Bambang Soesatyo, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Salim Segaf Aljufri, Anwar Iskandar, serta sejumlah tokoh lainnya.
Yang kemudian menjadi perhatian publik adalah masuknya nama Rocky Gerung dan Anwar Usman. Rocky Gerung, yang selama ini dikenal sebagai akademisi dan pengamat dengan pandangan politik yang kritis, khususnya terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang merupakan kakak ipar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, kini menjadi bagian dari Wantimpres. Pada saat yang sama, Anwar Usman juga dilantik sebagai anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
Selain itu, sebagaimana diketahui, Anwar Usman merupakan paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam konteks ini publik mengetahui bahwa Anwar Usman pernah menjabat sebagai Ketua MK. Namun, pada November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman. Putusan tersebut juga memuat pembatasan terhadap keterlibatannya dalam perkara tertentu yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Masuknya tokoh-tokoh dengan latar belakang yang beragam tersebut dapat dibaca dalam kerangka yang lebih luas sebagai politik akomodasi. Strategi merangkul kelompok yang memiliki latar belakang, kepentingan, bahkan posisi politik yang berbeda ke dalam pemerintahan dapat disebut sebagai political accommodation atau akomodasi politik.
Dalam konteks koalisi yang sangat luas, istilah big tent coalition atau koalisi tenda besar juga relevan digunakan sebagai konsep analitis. Namun, istilah “Koalisi Tenda Besar” atau “Big Tent” bukan merupakan nama resmi koalisi pemerintahan Presiden Prabowo. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kecenderungan politik berupa penyatuan atau pertemuan berbagai kelompok dan tokoh dengan latar belakang berbeda dalam satu pemerintahan.
Dalam perspektif tersebut, masuknya Syahganda Nainggolan juga menjadi menarik untuk diperhatikan. Pada 2 Oktober 2026, Presiden Prabowo melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah bersama Fadli Tri Hartono sebagai wakilnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2026.
Syahganda memiliki rekam jejak politik yang berbeda dengan sebagian tokoh yang selama ini berada di lingkar pemerintahan. Pada Pilpres 2024, Syahganda bersama sejumlah aktivis ITB, diantaranya Jumhur Hidayat, dan Hendri Harmen terlibat dalam deklarasi Alumni ITB Pejuang Perubahan yang menyatakan dukungan kepada pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Karena itu, penempatan Syahganda dalam posisi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dapat menjadi salah satu contoh menarik untuk melihat bagaimana pemerintahan Prabowo mengakomodasi tokoh yang sebelumnya berada pada spektrum politik yang berbeda. Alasan Presiden Prabowo memilih Syahganda tentu merupakan kewenangan dan pertimbangan Presiden. Motif politik di balik keputusan tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan riwayat dukungan politik seseorang.
Sebelumnya, Prabowo juga telah mengangkat dan melantik mantan pendukung pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar, Mohammad Jumhur Hidayat, sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada 27 April 2026.
Perubahan terhadap Muhammad Qodari juga memperlihatkan pola reposisi yang serupa. Pada April 2026, Qodari yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Kepresidenan digeser menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, sedangkan Dudung Abdurachman menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Pemerintah pada saat itu menyatakan perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2026.
Kemudian, pada 2 Oktober 2026, Syahganda Nainggolan menggantikan Qodari sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Dengan demikian, Qodari mengalami reposisi lebih dari satu kali.
Masuknya nama-nama seperti Syahganda Nainggolan, Rocky Gerung, Anwar Usman, serta sejumlah nama lainnya ke dalam bahtera pemerintahan Prabowo-Gibran dapat dipandang sebagai bagian dari langkah politik akomodasi sekaligus strategi membangun koalisi tenda besar.
Dari rangkaian tersebut terlihat bahwa politik akomodasi tidak selalu diwujudkan dengan memberikan jabatan kementerian kepada semua kelompok politik. Akomodasi dapat dilakukan melalui berbagai posisi pemerintahan, termasuk kementerian, lembaga, badan, penasihat, maupun Dewan Pertimbangan Presiden. Dengan demikian, ruang akomodasi politik pemerintahan jauh lebih luas daripada sekadar pembagian kursi menteri kepada partai politik.
Secara konstitusional, Presiden mempunyai kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian menteri. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pengaturan lebih lanjut mengenai kementerian terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024. Dalam ketentuan baru ini menegaskan bahwa jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
Sementara itu, keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden mempunyai dasar konstitusional dalam Pasal 16 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.
Berdasarkan perubahan tersebut, lembaga ini menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Meskipun lembaga ini hanya bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden Prabowo dan bukan sebagai eksekutor, keberadaannya tetap sangat krusial, penting, dan strategis. Karena itu, siapa pun yang masuk di dalamnya tetap merupakan sosok yang terhormat dan memiliki posisi yang prestisius.
Strategi merangkul lawan politik sekaligus kawan politik mempunyai sejumlah kemungkinan tujuan. Pemerintah dapat memperoleh dukungan politik yang lebih luas, mengurangi ketegangan pasca-pemilu, membuka ruang rekonsiliasi, menggabungkan pengalaman dari berbagai kelompok, serta menciptakan stabilitas pemerintahan.
Dalam sistem presidensial, dukungan politik yang luas juga dapat mempermudah komunikasi antara eksekutif dan kekuatan politik di parlemen. Namun, luasnya dukungan politik tidak dengan sendirinya menjamin efektivitas pemerintahan. Efektivitas tetap bergantung pada kualitas kebijakan, kapasitas pejabat, koordinasi antarlembaga, serta mekanisme akuntabilitas.
Di sisi lain, koalisi atau pemerintahan yang semakin besar juga mempunyai konsekuensi. Semakin banyak kelompok politik dan tokoh yang berada di dalam lingkar pemerintahan, semakin penting memastikan bahwa mekanisme checks and balances tetap berjalan. Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintahan yang kuat, tetapi juga membutuhkan pengawasan yang efektif terhadap penggunaan kekuasaan.
Karena itu, politik akomodasi perlu dibedakan dari politik transaksional. Akomodasi politik dapat mempunyai tujuan rekonsiliasi dan memperluas partisipasi dalam pemerintahan. Sebaliknya, apabila akomodasi berubah menjadi sekadar pertukaran kepentingan dan jabatan, maka dapat muncul pertanyaan mengenai kualitas tata kelola pemerintahan, meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Hal yang sama berlaku terhadap istilah “koalisi tenda besar”. Tenda yang semakin besar dapat menaungi semakin banyak kelompok politik, tetapi pada saat yang sama semakin banyak pula kepentingan yang harus dikelola. Perbedaan pandangan tidak otomatis menjadi masalah sepanjang terdapat mekanisme pengambilan keputusan yang jelas dan ruang bagi kritik tetap terbuka.
Sebaliknya, apabila berbagai kekuatan politik terlalu dekat dengan pemerintah sehingga fungsi kontrol politik melemah, mekanisme checks and balances perlu diperkuat melalui DPR, lembaga peradilan, lembaga pengawasan, pers, masyarakat sipil, serta partisipasi publik.
Oleh sebab itu, rangkaian perombakan Kabinet Merah Putih pada Oktober 2026 dapat dipandang sebagai momentum penting untuk membaca arah konsolidasi pemerintahan Prabowo. Fakta bahwa tokoh-tokoh dengan latar belakang yang beragam, termasuk tokoh yang sebelumnya berada di luar lingkar politik pemerintahan, kini memperoleh posisi dalam struktur pemerintahan atau Wantimpres menunjukkan adanya perluasan ruang partisipasi elite politik dan sosial.
Namun, apakah fenomena tersebut benar-benar merupakan strategi “Koalisi Tenda Besar” dalam pengertian politik, atau lebih merupakan kombinasi antara kebutuhan pemerintahan, pertimbangan profesional, reposisi pejabat, dan pertimbangan politik, masih memerlukan analisis lebih lanjut. Yang dapat dikatakan berdasarkan rangkaian perubahan tersebut adalah bahwa Presiden telah melakukan sejumlah reposisi penting dan memasukkan tokoh-tokoh dengan latar belakang yang beragam ke dalam struktur pemerintahan.
Dengan demikian, keberhasilan strategi tersebut tidak seharusnya diukur hanya dari banyaknya tokoh atau kelompok yang berhasil dirangkul. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah pemerintahan menjadi lebih efektif dalam menjalankan program, mampu menjaga stabilitas tanpa mengurangi pengawasan, menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta tetap menjalankan kekuasaan berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Merangkul kawan dan lawan politik dapat menjadi instrumen rekonsiliasi dalam demokrasi. Namun, demokrasi tetap membutuhkan ruang kritik, oposisi, pengawasan, dan perbedaan pendapat. Pemerintahan yang inklusif bukan berarti pemerintahan tanpa kritik. Justru semakin luas sebuah pemerintahan menghimpun berbagai kekuatan, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memastikan bahwa perbedaan pandangan tetap mendapatkan ruang dan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Sebagai penutup, ingin saya tegaskan bahwa masuknya Rocky Gerung, Anwar Usman, dan Syahganda Nainggolan, serta reposisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Staf Kepresidenan, merupakan hal yang menarik untuk dianalisis. Beberapa kali reposisi Muhammad Qodari, pergantian sejumlah menteri, serta masuknya nama-nama baru juga menjadi bagian dari rangkaian fakta yang menunjukkan bahwa struktur pemerintahan Prabowo terus mengalami penataan.
Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa keberagaman tersebut benar-benar dapat menghasilkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta tetap membuka ruang bagi kontrol demokratis. Dalam konteks ini, tentu publik berharap bahwa dalam kondisi apa pun, termasuk dalam politik akomodasi dan strategi “Tenda Besar”, pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien, mampu memajukan negara dan menyejahterakan rakyat, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi pemerintahan maupun masyarakat.
