Usai Tangkap Munarman, Polisi Geledah Bekas Markas FPI di Petamburan
Jakarta,Dekannews – Usai penangkapan pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman atas dugaan kasus tindak pidana terorisme. Sebanyak 60 personel TNI-Polri langsung melakukan penggeledahan di bekas kantor Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Polres Metro Jakarta Barat dan Pusat dan Dandim 0501 Jakarta Pusat melaksanakan perbantuan atau backup personil Densus saat ini tengah melaksanakan penggeledahan di bekas Kantor FPI,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi di lokasi, Selasa (27/4/2021).
Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. Munarman dikabarkan ditangkap di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB.
“Ya (Munarman ditangkap),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Kendati demikian, Argo belum merinci ihwal penangkapan Munarman. Dia hanya menyebut jika eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diduga terlibat tindak pidana terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelasnya.
Sementara itu, Pengacara Munarman, Aziz Yanuar juga membenarkan penangkapan ini. Saat ini dia masih mendampingi Munarman.
“Iya ini lagi kita dampingi,” ucapnya.(yor)