Admin E Commerce Kunci Rp170 Juta 8 Manual 12 Auto Reset Saat Pola Mati analis-data-raup-rp240-juta-di-mahjong-ways-30-auto-evaluasi-20-auto-serba-data.html Apoteker Amankan Rp185 Juta Pola 12 Manual 18 Auto Stop Win x2 Drafter CAD Koleksi Rp168 Juta Main 23 50 12 Manual Lanjut 18 Auto Kurir Ekspedisi Bawa Rp180 Juta Spin Pagi 06 00 10 Manual 30 Auto CashOut Cepat Montir Diesel Sabet Rp225 Juta di Mahjong Ways 10 Manual 20 Auto Stop Win x3 Operator Alat Berat Bawa Pulang Rp260 Juta Bet Kecil Dulu Naik Saat 2 Tanda Hidup Pedagang Ikan Boyong Rp220 Juta Turbo 30 Spin Kecilkan Bet Saat 10 Deadspin Pembatik Raih Rp160 Juta Pola 7 7 21 Stop Loss Tipis Biar Aman Pembudidaya Jamur Tiram Boyong Rp195 Juta 7 Spin Pendek Reset 25 Auto mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus slot gacor
Dekannews | Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ringkus Pelaku Pencurian Alat - alat Kapal

Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ringkus Pelaku Pencurian Alat - alat Kapal

Pelaku pencurian alat kapal(ist)

Jakarta,Dekannews-Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus 1 dari 2 pelaku pencurian alat-alat kapal di Dermaga Kepiting Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.
 
Pelaku S (41) ditangkap ketika sedang duduk di tempat penampungan rongsokan sekitar Pintu air Muara Baru Jakarta Utara oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru dibantu penjaga kapal. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Informasi dari penjaga kapal berhasil mengidentifikasi S yang sedang berada di sekitar Pintu air Muara Baru Jakarta Utara. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru dengan dibantu Penjaga Kapal berhasil menangkap S ketika sedang duduk di tempat penampungan rongsokan selanjutnya S di interogasi mengenai keberadaan dari Resin yang di ambilnya,” terang Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra, Senin (05/04).
 
Dari hasil interogasi petugas, diketahui Resin yang di ambil pelaku berada di kontrakannya, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru mengamankan 1 (satu) Drum Resin berikut 1 (satu) buah Lori dari rumah kontrakan pelaku dan berikutnya barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru.
 
AKP Seto Handoko Putra mengatakan, kronologis kejadian pada hari Rabu 31 April 2021 sekira pukul 12.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru mendapatkan Informasi bahwa di Dermaga Kepiting Pelabuhan Muara Baru Jakut sering terjadi pencurian barang-barang Kapal dan yang terakhir kali adalah pencurian Resin (bahan Fiber) sebanyak 1 (satu) Drum.

Berdasarkan Informasi yang di sampaikan oleh masyarakat Pengguna Jasa Pelabuhan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru melakukan penyelidikan di sekitar Dermaga Kepiting Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.

 
“Dari hasil Penyelidikan di dapatkan rekaman gambar CCTV yang memperlihatkan pelaku pencurian 1 (satu) Drum Resin tersebut diduga 2 (dua) orang laki laki dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna biru dengan plat nomor B 3358 CCH,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, Unit Reskrim melakukan pnyelidikan dengan mencari keberadaan sepeda Motor tersebut dan pada hari Jumat 02 April 2021 sekira pukul 15.00 Wib di dapat Informasi dari penjaga kapal Sepeda motor tersebut berada di sekitar Gudang 22.
 
Kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Baru berhasil mengamankan pemilik sepeda motor yang berinisial U berikut sepeda motornya ke Polsek Kawasan Muara baru.

“Dari hasil interogasi terhadap U bahwa Sepeda Motor Honda Vario warna biru Nopol B 3358 CCH adalah benar miliknya yang mana pada hari Rabu 31 Maret 2021 sekitar pukul 08.30 Wib dipinjam oleh pelaku S selanjutnya atas dasar Informasi dari pemilik motor dan juga informasi dari penjaga kapal polisi berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Seto Handoko Putra.

Atas perbuatanya, pelaku S disangkakan
Pencurian dengan pemberatan subsidair pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Subsidair Pasal 362 KUHPidana. (tfk)