Tunggu Perijinan, Pemilik Hotel KAI Hentikan Pekerjaan Sementara
Jakarta, Dekannews - Pemilik bangunan Hotel di Jl. Danau Sunter Utara Blok B-36A No.2 Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok kini memberhentikan sementara kegiatan membangunnya.
"Sementara ini diberhentikan sementara karena sedang menunggu perijinan yang di ajukan. Nantinya setelah perijinan ada baru dimulai lagi," ujar salah satu penjaga saat ditemui, Rabu (31/05/2023).
Hal senada diungkapkan Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara Yogi Harjudanto. Menurut informasi yang ia peroleh dari pelaksana lapangan, masih dalam proses pengajuan ijin.
"Petugas telah memberikan himbauan kepada pelaksana lapangan untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan mengurus ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," tandasnya. RED