Triwulan I, Kanwil DJP Jakut Berhasil Kumpulkan Pajak Rp 13,06 Triliun
Jakarta, Dekannews - Kanwil DJP Jakarta Utara sampai Triwulan I Tahun 2023 telah berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar 13,06 Triliun atau sebesar 24,24% dari target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar 53,91 Triliun.
Realisasi penerimaan pajak Kanwil Jakarta Utara Triwulan I tahun 2023 tersebut dibanding dengan penerimaan pajak Tahun 2002 untuk Triwulan yang sama sebesar 12,38 Triliun, mengalami pertumbuhan 5,53%.
Dilihat dari jenis pajak, penerimaan pajak tersebut adalah sebagai berikut, berasal dari PPh Non Migas sebesar 5,68 Triliun tumbuh (0,03%), PPN dan PPn BM sebesar 7,37 Triliun tumbuh 10,33%, PBB sebesar 1,28 Miliar tumbuh 193,56% dan pajak lainnya sebesar 1,12 Miliar tumbuh (78,97%)
Dari sektor pajak, penerimaan pajak tersebut berasal dari beberapa sektor pajak, antara lain sektor perdagangan besar sebesar 6,92 Triliun tumbuh 12,41%, sektor industri pengolahan sebesar 1,64 Triliun tumbuh (11,85%), sektor transportasi dan pergudangan sebesar 1,57 Triliun tumbuh 30,50%, sektor kegiatan jasa lainnya sebesar 764,49 Miliar tumbuh (35,09%)
Kemudian sektor kontruksi sebesar 544,53 Miliar tumbuh 36,55%, sektor jasa persewaan sebesar 337,15 miliar tumbuh 77,34%, sektor pertambangan dan penggalian sebesar 269,40 Miliar umbuh (10,84%), sektor jasa professional sebesar 197,11 Miliar tumbuh 19,07 %, sektor real estat sebesar 173,82 Miliar tumbuh 6,87%, sektor informasi dan komunikasi sebesar 137,48 Miliar tumbuh 59,88% dan sektor lainnya sebesar 497,41 Miliar tumbuh (25,10%).
Dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada dibawah Kanwil DJP Jakarta Utara, secara persentase, KPP Penjaringan mencapai realisasi paling tinggi dibanding KPP lain, yaitu sebesar 34,36%, sedangkan yang mengalami pertumbuhan paling besar yaitu KPP Koja sebesar 33,67%.
Berdasarkan data diatas, Andi Wachju Muliadi Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jakarta Utara, optimis semua KPP unit vertikal berhasil melewati target penerimaan, sebagaimana pencapaian dalam 2 tahun terakhir.
Sementara untuk pelaporan SPT Tahunan, sampai Triwulan I Kanwil DJP Jakarta Utara sudah berhasil menerima 194.173 SPT Tahunan, atau 77,79% dari target sebesar 249.617 untuk tahun 2023. Dari jumlah SPT tersebut, 189.727 diantaranya adalah SPT Tahunan Orang Pribadi, tumbuh sebesar 4% dibanding tahun lalu dan 4.446 SPT Tahunan Badan, tumbuh 29% dibanding tahun lalu.
Kanwil DJP Jakarta Utara optimis akan berhasil mencapai target pelaporan SPT Tahunan mengingat bulan Maret merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sementara untuk SPT Tahunan Badan baru akan berakhir di bulan April ini.
"Berbagai upaya tetap dilakukan untuk mengingatkan dan mengajak Wajib Pajak melaporkan SPT dengan dibukanya kelas pajak dan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan secara online atau offline," ujar Andi, Jumat (14/04).
Sedangkan untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sampai Maret 2023 sudah 713.685 yang dipadankan, yaitu 61,26% dari target pemadanan1.165.016. (edi)