Putusan MK Soal Kuota Hangus, Momentum Perlindungan Konsumen Digital di Indonesia
DEKANNEWS, JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara kuota internet yang dikenal sebagai "Kuota Hangus" memicu sorotan publik.
Melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan kewajiban yang harus dilakukan penyedia layanan komunikasi atas hak konsumen dalam paket data yang telah dibayar.
Menanggapi putusan ini, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menegaskan bahwa momentum ini adalah titik balik perlindungan konsumen digital di Indonesia.
"Putusan ini merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Pemerintah, regulator, dan penyelenggara perlu memastikan implementasi putusan dilakukan secara proporsional sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi," ujar Wahyudi Djafar dalam rilis resminya dikutip (4/8/2026).
Wahyudi juga menambahkan bahwa perlindungan sisa kuota adalah standar minimum layanan yang adil.
"Perlindungan sisa kuota tidak boleh dipersempit menjadi sekadar fitur tambahan, tetapi harus menjadi bagian dari standar mininum layanan telekomunikasi yang adil, akuntabel, dan mudah diawasi," tegasnya.
Terkait keputursan MK ini, disebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa konsumen tidak terus-menerus dirugikan oleh sistem kontrak sepihak yang membuat nilai ekonomi yang sudah dibayarkan hilang begitu saja tanpa manfaat.
Merespons putusan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bergerak cepat. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan ini dan langsung membentuk tim untuk mengkaji penyesuaian regulasi.
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dubutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Menteri Meutya Hafid beberapa waktu lalu. (Zat)
