Tilang Manual Dinilai Tidak Efektik jika Kesadaran Masyarakat Masih Rendah

Petugas Satlantas menilang pengendara sepeda motor (Ist)

Jakarta, Dekannews - Polri kembali memberlakukan penindakan dengan cara tilang manual bagi para pengendara roda empat dan dua yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan tilang manual yang diberlakukan Polri belum tentu efektif menghilangkan pelanggaran dalam berlalu lintas.

Apalagi, Polri sebelumnya telah memberlakukan tilang manual dalam bentuk operasi Zebra, operasti Patuh, maupun operasi Simpatik. Namun tetap saja pelanggar lalu lintas masih marak.

Ia menyarankan agar Polri sebaiknya membangun kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.

"Semua bentuk penindakan dan penegakan hukum tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudukan Kamseltibcarlanatas, jika kesadaran tertib dan pemahaman tentang keselamatan masyarakat masih rendah," kata Edison di Jakarta, Rabu (17/5).

Dalam menerapkan kembali tilang manual, Polri disarankan agar menurunkan personel yang memiliki kesadaran yang sangat tinggi terhadap aksi pungutan liar (pungli).

Hal tersebut mesti dilakukan, sebab masih banyak masyarakat yang tidak percaya dengan Polri dalam penegakan tilang manual karena banyak anggota yang melalukan pungli.

"Apapun bentuk penegakan akan maksimal dan efektif apabila semua pihak sudah sadar akan pentingnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri kembali memberlakukan tilang manual. Hal tersebut lantaran masih lemahnya tilang elektronik bagi pelanggar lalulintas.

Adapun tilang manual awalnya dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penegakan hukum terhadap para pelanggar kemudian dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile mulai 18 Oktober 2022.

Namun, kini tilang manual kembali diberlakukan oleh pihak kepolisian. RED