Sanksi Tilang untuk Optimalkan Aturan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor

Anies saat meninjau pelaksanaan uji emisi (ist)

Jakarta,Dekannews-Kebijakan uji emisi gas buang kendaraan kembali digencarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi jejak karbon polusi udara. 

Namun sayangnya, aturan uji emisi kendaraan bermotor tersebut sejauh ini masih belum efektif, karena sejumlah hal. 

Menurut Pakar Transportasi dan Kebijakan Publik Donny Saragih, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor harus menjadi prioritas mengingat tingkat polusi udara di DKI Jakarta sudah berada pada ambang batas berbahaya bagi kesehatan. 

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Pergub No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Ini menunjukkan kepedulian dan keseriusan Gubernur DKI untuk menjaga kualitas udara kota Jakarta.

Namun hingga saat ini apa yang menjadi target dari uji emisi menurut Donny masih belum tercapai. Hal ini disebabkan karena belum diberlakukannya sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi. 

Ia juga menilai, alasan tidak jadi diberlakukannya sanksi tilang karena belum tercapainya jumlah 50% jumlah kendaraan di DKI Jakarta yang sudah uji emisi juga tidak sepenuhnya benar. 

Karena menurutnya, justru dengan diberlakukannya sanksi tilang maka jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi bisa bertambah. 

"Tempat pengujian pun paralel berjalan akan bertambah apabila pengguna kendaraan bermotor mematuhi kewajiban melakukan uji emisi,"terangnya.

Ia mengakui, memang sudah ada disinsentif seperti dikenakan biaya parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi serta denda pada saat perpanjangan STNK. Tapi itu masih belum mampu memacu percepatan peningkatan jumlah kendaraan yang mematuhi aturan wajib uji emisi. 

"Justru orang akan cenderung menunggu sampai masa perpanjangan STNK tiba untuk melakukan uji emisi kendaraannya, atau bahkan tidak membayar sama sekali sampai kendaraannya nanti berpindah tangan/dijual,"jelasnya.

Untuk diketahui dari total jumlah kendaraan roda 4 di DKI Jakarta yang berusia 3 tahun keatas sekitar 3 juta, baru sekitar 500 ribu yang telah melakukan uji emisi. 

Sedangkan untuk kendaraan roda 2 yang berusia diatas 3 tahun keatas jumlahnya sekitar 8 juta, dan hanya sekitar 50 ribu yang telah melakukan uji emisi. Sangat rendah sekali pencapaiannya 

Lebih lanjut ia mengatakan koordinasi yang baik harus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Polda Metro Jaya dan Badan Pendapatan Daerah demi suksesnya Program Uji Emisi ini. Meminjam istilah Pak Gubernur, harus ber-Kolaborasi. 

"Undang Undang No.2 Tahun 2009 adalah payung hukum diberlakukannya sanksi tilang pelanggar uji emisi. Sebaiknya diberlakukan sanksi tilang karena hanya cara itulah yang dapat membuat masyarakat melakukan uji emisi," ujar Donny.(tfk)