Tidak Ada Operasi Yustisi Kependudukan Buat Pendatang Baru di Jakarta, Inggard Joshua : Bisa Merugikan Masyarakat

Wakil Ketua Komis A DPRD DKI Inggard Joshua (ist)

Jakarta,Dekannews-Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin, hingga Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, beberapa waktu lalu telah menegaskan tak ada Operasi Yustisi kependudukan bagi semua pendatang baru ke Jakarta pasca arus mudik. 

Hal ini ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua yang mengaku heran dengan kebijakan ini. Pasalnya, jika mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang sampai saat ini masih berlaku, Operasi Yustisi wajib dilaksanakan, demi melindungi warga Jakarta, serta dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, dan bersih, bagi para penghuninya. 

"Ibu Kota Jakarta ini memiliki daya tarik tinggi bagi semua orang untuk datang. Dan sebagai anggota dewan, saya sangat tidak keberatan, jika ada orang yang datang ke Jakarta.  Namun begitu, jika tidak diatur sesuai ketentuan, maka konsekuensinya justru bisa merugikan masyarakat Jakarta,"ujar Inggard Minggu (8/5).

Lebih lanjut Inggard menjelaskan, selama ini kerap terjadi penggunaan lahan-lahan atau tanah oleh oknum pendatang, padahal lahan tersebut bukan miliknya. Mereka memasang bedeng, dan tinggal di sana. Untuk itu, lurah dan camat harus bisa mendeteksi seluruh warga yang datang itu. 

"Bukannya kita punya konotasi buruk. Tapi, jika ada orang baru datang, harus diberikan penjelasan-penjelasan mengenai aturan dan ketentuan yang ada di Jakarta ini kepada mereka," tutur Inggard Joshua.

Mereka yang datang ke Jakarta, lanjut Inggard, harus diketahui dengan jelas maksud dan tujuannya. Apakah sekedar ingin berwisata, kemudian telah mempersiapkan tempat tinggal, baik itu di hotel atau tempat tinggal lain yang sudah jelas. Lalu, telah memiliki dana yang cukup selama ada di Jakarta, sehingga tidak akan menyulitkan dirinya sendiri, maupun orang lain. 

Jika tujuannya ke Jakarta untuk mencari kerja, maka pendatang tersebut harus dipastikan memiliki keterampilan atau keahlian yang memadai. Lalu, telah ada jaminan pekerjaan dan tempat tinggal yang dituju. 

"Karena, jika seseorang asal datang saja ke Jakarta tanpa bekal apapun, baik keterampilan maupun keahlian, serta tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan jelas yang dituju, maka akan berakhir menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Akhirnya akan menyebabkan terganggunya ketertiban umum. Hal ini tentu tak dapat dibiarkan begitu saja. Apakah, dengan meniadakan Operasi Yustisi, akan berpotensi meledaknya persoalan pelanggaran ketertiban umum ini?,"tanya Inggard.

Inggard juga mengingatkan kepada dinas terkait, untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan mengenai operasi yustisi ini. Selama Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu masih berlaku, dan belum diganti, sudah semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan. 

"Sebab, jika ketentuan itu dilanggar, tentu akan ada dampak dan konsekuensi negatifnya. Salah satunya adalah persoalan ketertiban umum dan sosial yang membesar. Dan pada ujungnya yang dirugikan adalah seluruh masyarakat Jakarta," tegas Inggard. 

Sebelumnya, Kasatpol PP Arifin mengatakan, Operasi Yustisi ditiadakan bagi semua pendatang baru ke Jakarta. Operasi ini biasanya dilakukan saat arus balik usai merayakan Idulfitri. Peniadaan operasi yustisi berarti  semua kalangan dari berbagai daerah bisa datang ke Jakarta, termasuk untuk mencari kerja.

"Tidak ada Operasi Yustisi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, di Jakarta, Rabu (4/5/2022) lalu. 

Pencabutan operasi yustisi ini juga diperkuat oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin. Dia menegaskan siapa saja bisa mencari kerja di Jakarta.

"Tidak ada operasi yustisi untuk para pendatang ke Jakarta. Karena Jakarta milik semua, milik seluruh warga negara Indonesia, siapa saja bisa bekerja di Jakarta," ujarnya.

Ia melanjutkan, Dinas Dukcapil DKI telah menyiapkan aplikasi data warga bagi pendatang baru yang tiba di Jakarta dengan melapor kepada pengurus Rukun Tetangga (RT). RT akan memasukkan data warga pendatang yang melapor itu melalui aplikasi data warga.

"Atau bisa datang ke loket pelayanan kami di kelurahan atau kecamatan. Selain itu, kami juga akan melakukan pelayanan jemput bola ke RW di kelurahan," kata Budi.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi biasanya diadakan saat arus balik Lebaran dengan sasaran penduduk pendatang tanpa dilengkapi identitas yang jelas atau tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP).(tfk)