Terkait Pelarangan Mudik, Tiga Terminal Bus di Jakarta Ditutup

Terminal Bus Kampung Rambutan Jaktim (ist)

Jakarta,Dekannews- Terkait pelarangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 oleh pemerintah. Sebanyak tiga terminal di wilayah DKI Jakarta akan ditutup sementara.

“Memang terminal bus AKAP di DKI kan ada 4, Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, sama Tanjung Priok, itu 3 yang ditutup, yang dibuka hanya di Pulo Gebang untuk terminal bus AKAP,” kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).

Selain itu, Organda memastikan tidak ada peralihan keberangkatan bus dari 3 terminal yang ditutup ke Pulo Gebang.

Penutupan 3 terminal ini ditujukan agar kontrol terhadap warga yang mudik bisa lebih efektif. Nantinya, petugas mengawasi ketat para penumpang bus di Terminal Pulo Gebang, agar tidak terjadi arus mudik.

Warga yang diperbolehkan melakukan perjalanan hanya yang memiliki kepentingan mendesak, seperti ada keluarga sakit. Jika tidak ada kepentingan mendesak, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.

“Ini bicara dari terminal yah, dia pulang kampung kekuarganya sakit, atau istrinya, anak, jadi bawa surat keterangan bahwa itu bukan karena faktor mudiknya, tapi karena ada faktor sosialnya,” pungkas Shafruhan.

Warga yang hendak bepergian karena alasan mendesak tersebut pun tidak bisa sembarangan. Mereka harus menunjukan bukti-bukti yang menunjukan kepentingan mendesak tersebut. Bisa berupa foto, maupun dokumen pendukung. Tanpa adanya bukti, maka tidak diizinkan melakukan perjalanan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas Muhadjir Effendy dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).

Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.(yor)