Tarif Terintegrasi Transportasi Harus Diprioritaskan Bagi Warga Kurang Mampu
Jakarta, Dekannews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan tarif integrasi transportasi umum, yakni MRT-LRT-Transjakarta Rp 10.000.
Terkait hal itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas mengusulkan agar tarif integrasi transportasi umum itu diprioritaskan untuk warga Jakarta yang kurang mampu.
"Kami minta diprioritaskan masyarakat Jakarta yang benar-benar terseleksi yang belum mampu dulu,” ucapnya saat dihubungi, Jumat (12/8).
Karena itu dia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memilah masyarakat yang akan menerima manfaat tarif integrasi tersebut.
"Nah permintaan kita waktu di rapat itu harus dipilah ini kan uang masyarakat Jakarta. Penambahan modal kan juga dari uang masyarakat Jakarta,” terang politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Diketahui, aturan tarif integrasi transportasi umum, yakni MRT-LRT-Transjakarta, tertuang dalam Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Kepgub yang ditandatangani Anies sejak 8 Agustus kemarin mengatur bahwa besaran tarif integrasi ketiga moda transportasi umum tersebut adalah sebesar Rp10 ribu.
"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," bunyi Kepgub itu, Kamis (11/8/2022). (Zat)