Tunggu Kepgub Terbit, Tarif Transportasi Rp 10 Ribu Bakal Diberlakukan Bulan Ini

Kereta Cepat MRT (Ist)

Jakarta, Dekannews - Pemberlakuan tarif integrasi transportasi sebesar Rp 10 Ribu masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait payung hukumnya.

"Untuk implementasi tarif Integrasi Jaklingko saat ini masih menunggu Keputusan Gubernur, setelah Kepgub terbit diimplementasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo di Jakarta kepada wartawan, Selasa (9/8).

Menurut Syafrin, rencananya kebijakan tersebut akan segera diberlakukan. "Sesuai jadwal bulan ini akan diimplementasikan," lanjutnya.

Namun Syarfin memaparkan, tarif integrasi sebesar Rp 10 ribu jika penumpang menggunakan tiga moda transportasi, yakni MRT, LRT, dan TransJakarta."Misalnya biasa menggunakan MRT Rp 14 ribu dan melanjutkan TransJakarta Rp 3.500 maka saat tarif integrasi berlaku maka yang bersangkutan cukup membayar Rp 10 ribu," ucapnya.

Aturan itu, masih kata Syafrin, tak berlaku bagi masyarakat yang hanya menaiki satu angkutan umum. Penumpang hanya dikenakan tarif per moda bukan tarif integrasi.

"Sedangkan untuk tarif pengguna masing-masing moda tetap, misalnya yang bersangkutan hanya naik TransJakarta maka tetap membayar Rp 3.500, naik LRT saja membayar sesuai tarif berlaku yaitu Rp 5.000," tutupnya. (Zat)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

P - swennakeD