DPRD DKI Setujui Usulan Tarif Integrasi, Tranjakarta, MRT dan LRT Sebesar Rp 10 Ribu
Jakarta, Dekannews - Usulan tarif integrasi tiga moda transportasi yaitu Transjakarta , MRT, dan LRT Jakarta disetujui sebesar Rp 10.000.
"Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi," ungkap Ketua Komisi B Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6).
Tarif senilai Rp10.000 tersebut dengan masa percobaan enam bulan sejak ditetapkan. "Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun," ujarnya.
Ismail beralasan DPRD menyetujui tarif integrasi agar keterpaduan moda transportasi ini bisa mendorong untuk menggunakan moda transportasi massal. Sepanjang tidak menambah beban APBD DKI melalui subsidi transportasi. "Jkka terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B," imbuhnya.
Meski demikian, Ismail menambahkan, DPRD akan meminta laporan pertanggungjawaban dari kebijakan tersebut. Salah satunya soal laporan pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi setiap 6 bulan selsma 1 tahun.
Dalam laporan, data tersebut harus dipisahkan antara pengguna ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non-Jakarta. "Kita jga menyetujui pemberian fasilitas gratis tiket integrasi kepada 16 kelompok masyarakat penghuna BRT, LRT, dan MRT Jakarta," tuturnya.
Adapun 16 kelompok masyarakat itu di antaranya PNS DKI, pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak DKI, penerima Kartu Jakarta Plus (KJP), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kemudian, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga KTP Kepulauan Seribu, penerima beras miskin, anggota TNI-Polri, veteran, penysndang disabilitas, warga lanjut usia, pengurus rumah ibadah, PAUD, jumantik, hingga PKK. (Zat)