Tarif Integrasi MRT, LRT Dan Tranjakarta Rp 10 Ribu Berlaku Mulai Hari Ini

Bus Transjakarta. (Ist)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur besaran tarif layanan integrasi transportasi MRT-LRT-TransJakarta. Kepgub itu mengatur plafon tarif sebesar Rp 10 ribu.

Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies pada 8 Agustus 2022 lalu. Tarif integrasi adalah tarif yang dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum lebih dari 1 moda.

Dengan begitu tarif integrasi angkutan umum Jakarta (MRT, LRT dan TransJakarta) resmi ditetapkan sebesar Rp 10 ribu

"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," demikian bunyi diktum pertama Kepgub seperti dikutip, Kamis (11/8/2022).

Paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan  2 layanan layanan/ moda angkutan umum massal, di antara moda transportasi MRT, LRT, maupun TransJakarta.

Komponen paket tarif layanan angkutan umum massal terdiri dari biaya awal sebesar Rp 2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan pengumpan (feeder).

Selanjutnya, penumpang akan dikenakan tarif berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yaitu sebesar Rp 250 per kilometer dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp 10.000.

Tarif sebesar Rp 10 ribu tersebut berlaku dalam kondisi maksimum satu kali perjalanan selama 180 menit, dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik, tiket elektronik.

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," lanjut Kepgub tersebut. (Zat)