Tak Sesuai SNI, Produk Baja Senilai Rp32,23 Dimusnahkan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB)

Jakarta, Dekannews - Untuk  melindungi  konsumen,  Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan memimpin  kegiatan  pemusnahan  produk  baja  tulangan  beton  (BjTB)    berjumlah  419.537  batang dengan  berat  2.302  ton  atau  senilai  Rp32,23miliar di  Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/01). Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak  memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Mendag  Zulkifli  Hasan  berharap  kegiatan  ini  akan  memberikan  efek  jera  pelaku  usaha  yang memproduksi   BjTB   lainnya   yang   tidak   sesuai   ketentuan,   khususnya   di   wilayah   Banten   yang jumlahnya  cukup  banyak.  Tujuannya  menjadi  pelajaran  agar  pengusaha  dapat  memproduksi  BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.

"Pemusnahan diharapkan membuat efek  jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi  BjTB  yang tidak  sesuai  ketentuan.  Ini  menjadi  bukti  Kementerian  Perdagangan  terus  berupaya  melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya  Kementerian  Perdagangan  bersama  dengan  Kementerian  Perindustrian,  Satuan  Tugas Khusus  (Satgasus)  Pencegahan  Tipikor  Polri,  dan  Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan  Provinsi Banten   melakukan   kegiatan   pengawasan   terhadap   produk   BjTB   dengan merek   tertentu. 

Pengawasan  dilakukan  sebagai  respons  atas  informasi  bahwa    terdapat  produk  BjTB  yang  beredar dan  diperdagangkan  dengan  harga  murah  namun  tidak  memenuhi  standar  yang  dipersyaratkan secara teknis.

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” terang Mendag  Zulkifli Hasan.

Zulkifli  Hasan  melanjutkan, setelah terbukti  tidak memenuhi SNI, produk  tersebut  segera diamankan sebagai  langkah  pencegahan  awal  meminimalisasi  kerugian  konsumen  dalam  aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

"Tindakan pengamanan sementara  dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018  tentang  Pengawasan Barang Beredar dan/atau  Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," lanjutnya.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan,  perdagangan produk BjTB harus memenuhi  persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha  dilarang memproduksi dan/atau  memperdagangkan barang yang tidak sesuai  ketentuan. Jika dilakukan, tindakan tersebut  berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf  a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  tentang  Perlindungan  Konsumen  dengan  ancaman  sanksi pidana  berdasarkan  pasal  62  ayat  (1)  dengan  pidana  penjara  paling  lama  lima  tahun  atau  pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Perlindungan   konsumen   atas   kegiatan   perdagangan   barang   dan/atau   jasa   harus   menjadi komitmen  penting  bagi  pelaku  usaha  dalam  menjalankan  kegiatan usahanya.  Caranya,  dengan memastikan  seluruh  kewajibannya  telah  dipenuhi  dan  barang  dan/atau  jasa  yang  diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," tutup Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyampaikan,  tindakan memproduksi  BjTB  yang  tidak  sesuai  ketentuan  dan  memperdagangkan dengan  harga  jual  yang  lebih  murah  akan  menimbulkan  kerugian  bagi  konsumen. 

“Ini  akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri  dalam negeri untuk produk sejenis. Selain  itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap  persyaratan mutu  SNI  mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” jelasnya.

Veri juga menegaskan, Kementerian  Perdagangan melalui Direktorat Jenderal  PKTN  berkomitmen terus melindungi  konsumen. “Kementerian Perdagangan akan terus  berupaya  agar  konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan produk BjTB ini    disaksikan perwakilan Kementerian    Perindustrian, Kementerian  Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus  Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. RED