Tak Sesuai SNI, Produk Baja Senilai Rp32,23 Dimusnahkan
Jakarta, Dekannews - Untuk melindungi konsumen, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23miliar di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/01). Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Mendag Zulkifli Hasan berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak. Tujuannya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.
"Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.
Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.
“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” terang Mendag Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan melanjutkan, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).
"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," lanjutnya.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan. Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Caranya, dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," tutup Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyampaikan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” jelasnya.
Veri juga menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen. “Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan produk BjTB ini disaksikan perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. RED