Tahun 2025, DPRD Bakal Kebut Pengesahan 15 Perda Terkait Perubahaan Status Jakarta
Jakarta, Dekannews - Kinerja DPRD DK Jakarta periode 2024-2029 bakal dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya yaitu Dewan akan berupaya menyelesaikan 15 Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD DK Jakarta Drs Khoirudin, MSi menegaskan, target ini berkaitan dengan perubahan status Jakarta dari ibu kota Negara menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.
"Yang jelas, kami menargetkan harus menyelesaikan 15 regulasi tahun 2025. Makanya, kami akan mengundang kalangan akademisi dan pakar untuk melakukan kajian ke-15 regulasi yang akan disiapkan tersebut,” jelas Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoiruddin, Saat menghadiri acara ‘Press Gathering Sinergi DPRD Bersama Koordinator Wartawan Peliput Balaikota – DPRD, Sabtu malam (20/12/2024) di Sentul, Bogor.
Politisi dari PKS ini menambahkan, akademisi dan pakar itu akan mengkaji tentang norma dan kriteria yang menjadi hak Jakarta, seperti tentang penanaman modal, karena di pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa jika dahulu penanaman modal harus seizin pemerintah pusat, kini dapat ditentukan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kemudian dia mengungkapkan, tentang kelautan yang dahulu harus seizin pemerintah pusat, kini ditentukan sendiri oleh Pemprov DK Jakarta
Selain itu, terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) telah ditetapkan jarak 12 mil laut dari pantai, dan juga regulasi tentang penguatan anggaran.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengganti status Jakarta dari ibukota negara menjadi daerah khusus Jakarta (DKJ) seiring disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ oleh DPR pada 25 April 2024, dan kemudian direvisi menjadi yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ada tanggal 30 November 2024.
Karena perubahan status ini, praktis berubah pula sistem pemerintahan di Jakarta, karena kini Jakarta sama saja dengan provinsi lain atau sama seperti Aceh dan Yogyakarta yang berstatus daerah Istimewa.
Namun, meski telah disahkan, UU ini belum berlaku karena sesuai Pasal 70 UU DKJ, disebutkan bahwa UU ini berlaku sejak ditandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait dengan pemindahan ibu kota, dan hingga hari ini Keppres tersebut belum diteken Prabowo. (Zat)