Soal Pemecatan Ketua RW, Komisi A DPRD Desak Inspektorat Periksa Lurah Pluit dan Camat Penjaringan

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter

Jakarta, Dekannews - Anggota Komisi A DPRD DKI Jupiter mendesak Inspektorat DKI untuk memeriksa Lurah Pluit dan Camat Penjaringan, Jakarta Utara, menyusul pemecatan terhadap Ketua RW 016 Pluit Pantai Mutiara setelah mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di daerah itu.

"Dalam pertemuan kemarin dengan dengan Pj Gubernur DKI Pak Heru sudah saya sampaikan itu. Saya juga sudah koordinasi dengan asisten pemerintah dan Kepala Inspektorat sudah menurunkan tim," kata Jupiter kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12).

Sebelumnya, Ketua RW 016, Kelurahan Pluit Santoso Halim, diberhentikan sebagai Ketua RW, berdasarkan surat Keputusan Lurah Kelurahan Pluit Nomor: 090 Tahun 2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Kecamatan Penjaringan Depika Romadi.

RW 016 di Kelurahan Pluit meliputi 16 RT dan menaungi perumahan elit Pantai Mutiara yang berdiri sejak 36 tahun lalu di area seluas kurang lebih 100.000 meter persegi serta masih dikelola oleh pengembang PT Intiland Tbk.

Menurut Jupiter, pemberhentian itu sangat janggal dan tidak bisa hanya dilakukan secara sepihak oleh Lurah Pluit.

"Ini ada apa? Ada sesuatu yang dicari cari untuk mengganti RW 016 karena dianggap tidak sejalan untuk kepentingan Lurah Pluit? Ini juga diduga bukan untuk kepentingan warga perumahan Pantai Mutiara," ucapnya keheranan.

Jupiter juga mengakui, Pantai Mutiara adalah perumahan mewah, di sana diduga adalah lahan "basah" yang kemudian dianggap RW 16 tidak bisa bekerja sama dengan Lurah Pluit.

"Banyak temuan oleh warga Pantai Mutiara, yang diduga pungli dan keterlibatan Camat Penjaringan dan Lurah Pluit," ujarnya.

Diketahui, mantan Ketua RW 016 Santoso sempat mempertanyakan alasan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Pantai Mutiara dipungut biaya oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha dari PT Jakarta Propertindo, atau Jakpro, Perseroan Daerah (Perseroda) dan BUMD Milik Pemda DKI Jakarta.

Selain melaporkan dugaan pungli, ia juga membeberkan keanehan soal adanya tower "Base Transceiver Station" (BTS) yang berdiri di lahan fasum RW 016 dengan kedudukan hukum (legal standing) tidak jelas dan terindikasi menjadi ajang permainan sewa menyewa oleh pihak pihak tertentu.

Jupiter menambahkan, pihaknya yakin warga sudah mulai resah terhadap pemecatan sepihak itu.

"Karena itu, kami ingin Inspektorat Provinsi DKI Jakarta membuka agar terang benderang dan jangan hanya sepihak oleh lurah tersebut, agar tanda tanya besar ini terbuka, ada apa sebenarnya," ucap Jupiter.

Jupiter berharap, jika ada penyimpangan di sana, maka lurah, camat dan pihak lain yang terlibat harus diberikan sanksi. EDI