SGY: Peluang Pejabat Gubernur Jakarta, Heru Budi, Diperpanjang Jabatannya Mencapai 99 Persen

Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono-Foto-INT/ISR

Jakarta, Dekannews- Aktivis senior Jakarta Sugiyanto meyakini sembilan puluh sembilan persen (99%) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) akan memperpanjang jabatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. 

Pasalnya, hasil kinerja Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono telah terbukti cukup baik hingga saat ini, sehingga dia pantas untuk diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan. Terlebih Heru juga telah menjalani evaluasi kinerja sebanyak tiga kali di Kemendagri. 

“Hanya tersisa waktu enam hari lagi, tepatnya pada 17 Oktober 2023. Saya yakin 99 persen Kemendagri akan memperpanjang jabatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono,” kata Sugiyanto dalam keterangannya yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, (12/10).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa SGY ini menjelaskan, selain kinerja Heru Budi yang dianggap cukup baik, faktor pertimbangan kelanjutan program-program prioritas Jakarta juga menjadi alasan yang penting.

Sebagai catatan penting, kata SGY, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah sepakat mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023. Saat ini, tegas SGY. mereka juga sedang membahas APBD Tahun 2024.

“Dalam konteks ini, jika terjadi pergantian Pejabat Gubernur DKI Jakarta, mungkin akan terjadi perubahan dalam pelaksanaan kebijakan,” ucap SGY

Oleh karena itu, kelangsungan proses pelaksanaan APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024 harus diawasi dengan cermat oleh pejabat gubernur saat ini. Tujuannya agar capaian program maksimal tetap dapat terwujud.

Dasar hukum perpanjangan masa jabatan Heru Budi Hartono mengacu pada penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota adalah 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun dengan orang yang sama atau berbeda,” tegas SGY.

Diakuinya, Jakarta saat ini masih menjadi Ibukota Negara dan dihadapkan pada sejumlah persoalan yang mendesak serta program prioritas yang harus diutamakan. Oleh sebab itu, kata SGY, menjalankan semua program ini secara konsisten menjadi hal yang sangat penting. 

Oleh karena itu, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pejabat gubernur menjadi bagian integral dari kelangsungan pelaksanaan program-program prioritas Jakarta.

Berdasarkan uraian di atas danmempertimbangkan situasi terkini, hampir dapat dipastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperpanjang masa jabatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta. 

“Untuk tahun mendatang, jabatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipegang oleh orang yang sama, yaitu Heru Budi Hartono. Peluangnya 99 persen,” tandas SGY (hnc).