Seorang Pelakor Dilaporkan Istri Sah ke Polisi, Akibat Lakukan Penganiayaan

Surat laporan korban ke Polsek Cilincing (ist)

Jakarta,Dekannews-Seorang wanita pelakor (perebut laki orang) warga kecamatan Koja dilaporkan ke Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara akibat melakukan dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang wanita yang menjadi istri sah dari suami yang direbut pelaku.

Dalam surat tanda penerimaan laporan/pengaduan bernomor LP/ 856/ B/ XII/ 2021/ SPKT/ POLSEK CILINCING/ POLRES METRO JAKARTA UTARA/ POLDA METRO JAYA yang dikeluarkan tertanggal 15 desember 2021, disitu disebutkan kalau peristiwa dugaan tindak penganiayaan tersebut terjadi pada senin tanggal 13 desember 2021 pukul 10.00 di rumah pelapor/korban Jl. Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.
 
Akibat kejadian itu, pelapor/ korban (M) yang juga sebagai ibu rumah tangga mengalami luka lebam pada bagian kepala kening dan bagian hidung, serta bagian belakang pundak akibat ditonjok/dipukul.

Kronologi dalam laporan polisi itu menjelaskan kalau saat itu pelapor/ korban (M) sedang bersama suaminya di dalam rumah. Lalu datanglah terlapor dengan ditemani seorang laki laki yang tidak diketahui identitasnya ingin meminta tanda tangan suami pelapor/korban untuk bercerai dengan pelapor/korban(M).

Dalam laporan tersebut disebutkan kalau ternyata terlapor dan suami pelapor/korban, sudah melangsungkan nikah siri.

Saat pelapor/korban (M) membukakan pintu pagar rumahnya, seketika itu juga terlapor langsung membabi buta sehingga pelapor/korban (M) dan suaminya mengalami luka.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing IPTU Alex Chandra saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.

Ia mengatakan kalau adanya dugaan tindak penganiayaan dari terlapor (NK) terhadap pelapor/ korban (M), diduga disebabkan adanya Wanita Idaman Lain (WIL) dari suami pelapor/korban.
 
“Itu diduga akibat adanya WIL dari suami pelapor/korban” ucap Alex, jumat (28/1).

Pun Saat ini kata Alex, kasusnya masih ditangani oleh Polsek Cilincing.

“Saat ini, kasusnya Masih kita tangani dan dalami lagi, dengan mencari keterangan saksi dan barang bukti lainnya” ungkapnya.(tfk)