Satu Tahun Gubernur Pramono: Tanpa Ambisi Legasi, Justru Akan Meninggalkan Banyak Warisan, Termasuk Pelayanan Air Bersih 100 Persen
LEGASI sejati bukan dibangun dari simbol, melainkan dari penyelesaian masalah konkret dan pemenuhan hak dasar rakyat
Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)
Hari ini, Minggu 15 Februari 2026, lima hari lagi tepatnya 20 Februari 2026, genap satu tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai evaluasi menyeluruh, melainkan fokus mengurai sejumlah kebijakan positif yang berpotensi menjadi warisan penting bagi Jakarta.
Ada istilah “aneh tapi nyata” yang kerap digunakan masyarakat untuk menggambarkan sesuatu yang tampak tak lazim namun benar-benar terjadi. Istilah itu terasa relevan ketika seorang gubernur menyatakan tidak berambisi meninggalkan legasi pribadi, melainkan ingin menuntaskan persoalan warisan masa lalu, tetapi justru dari sikap itulah lahir berbagai legasi baru.
Salah satu contoh konkret adalah penataan dan pemotongan tiang monorel serta penataan Jalan HR Rasuna Said. Kawasan yang selama lebih dari dua dekade terganggu proyek mangkrak kini ditata ulang demi kepastian hukum ruang kota, keselamatan publik, dan estetika. Kebijakan ini sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta aturan lainnya.
Contoh berikutnya adalah penguatan akses transportasi menuju Jakarta International Stadium yang dibangun pada era Anies Baswedan. Permasalahan utama JIS sejak awal adalah dukungan transportasi massal yang belum optimal. Rencana menghadirkan layanan KRL yang terintegrasi serta pembangunan jembatan penghubung sepanjang kurang lebih 350 meter ke kawasan Ancol merupakan langkah strategis untuk memastikan fungsi stadion sebagai fasilitas publik berjalan maksimal.
Integrasi tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menekankan penyelenggaraan transportasi yang aman, terpadu, dan berkelanjutan. Apabila terealisasi, konektivitas JIS akan menjadi legasi baru karena menjawab kelemahan struktural yang selama ini dikeluhkan publik.
Perhatian juga diberikan pada penataan kembali kawasan Kalijodo yang sebelumnya direvitalisasi pada masa Basuki Tjahaja Purnama. Ruang publik tersebut sempat mengalami penurunan kualitas akibat kurangnya keberlanjutan pengelolaan.
Penegasan fungsi Kalijodo sebagai ruang terbuka hijau dan ruang interaksi sosial sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta ketentuan Ruang Terbuka Hijau minimal 30 persen wilayah kota. Pengelolaan ruang publik yang aman dan layak juga merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Terkait lahan eks Rumah Sakit Sumber Waras, persoalan hukum yang berlarut-larut selama lebih satu dekade menimbulkan ketidakpastian. Rencana pembangunan rumah sakit tipe A bertaraf internasional di atas lahan tersebut, dengan nilai investasi sekitar Rp1,4 triliun dan dimulai setelah kepastian hukum diperoleh, merupakan langkah strategis di bidang kesehatan.
Hal itu selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas, serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan. Penyelesaian status lahan dan pembangunan rumah sakit baru akan menjadi legasi penting karena menyentuh kebutuhan dasar warga sekaligus menutup polemik panjang.
Di sektor transportasi dan infrastruktur, kelanjutan pembangunan MRT tahap kedua dan pengembangan LRT mempertegas komitmen terhadap sistem transportasi massal berkelanjutan. Kebijakan ini berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Normalisasi dan naturalisasi sungai, pembangunan embung, serta pengendalian banjir juga merupakan implementasi kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Di bidang tata kota dan sosial, perluasan TPU, relokasi warga ke rumah susun dengan pendekatan persuasif, serta digitalisasi layanan publik. Semua kebijakan ini mencerminkan pelaksanaan asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kebijakan transportasi gratis bagi golongan tertentu merupakan wujud perlindungan sosial yang sejalan dengan Pasal 34 UUD 1945 mengenai kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Program KJP Plus, KJMU, bantuan sosial bagi lansia dan disabilitas, serta penguatan UMKM melalui Jakpreneur merupakan implementasi kewenangan daerah dalam urusan pendidikan, sosial, dan koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pertumbuhan ekonomi Jakarta yang tetap terjaga, inflasi terkendali, serta peningkatan investasi menunjukkan stabilitas fiskal daerah. Reformasi pajak dan insentif fiskal merupakan bagian dari kewenangan otonomi fiskal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Di bidang sosial-keagamaan, penyelenggaraan perayaan Natal di ruang-ruang publik strategis menegaskan komitmen terhadap toleransi dan kebebasan beragama sebagaimana dijamin Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Pemerintah daerah berkewajiban menjaga kerukunan umat beragama sebagai bagian dari stabilitas sosial dan ketertiban umum.
Dari seluruh kebijakan tersebut, satu agenda yang menjadi perhatian besar publik adalah target pelayanan air minum perpipaan 100 persen melalui BUMD PAM Jaya. Hingga Februari 2026, cakupan layanan telah melampaui 80 persen dan ditargetkan mencapai 100 persen pada 2029.
Akses air bersih merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 bahwa pengelolaan air harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Target ini juga sejalan dengan komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin 6 tentang akses universal air bersih dan sanitasi pada 2030. Jika Jakarta mampu mencapai 100 persen lebih cepat, maka ibu kota dapat menjadi motor dan model bagi daerah lain di Indonesia.
Dengan demikian, tanpa ambisi eksplisit meninggalkan legasi, justru berbagai kebijakan yang menuntaskan persoalan lama dan memperkuat pelayanan dasar berpotensi menjadi warisan yang melekat kuat dalam ingatan kolektif warga. Legasi sejati bukan dibangun dari simbol, melainkan dari penyelesaian masalah konkret dan pemenuhan hak dasar rakyat. Jika target air bersih 100 persen tercapai, maka itulah salah satu warisan paling fundamental karena menyentuh kebutuhan hidup paling dasar masyarakat.
