RW Diberhentikan Usai Ungkap Pungli, Ahmad Sahroni Pinta Pj Gubernur Copot Lurah Pluit

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Ist)

Jakarta, Dekannews - Anggota DPR RI asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni geram saat mendengar adanya pemecatan sepihak Ketua RW 016 Santoso Halim. Ia pun meninta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot Lurah Pluit Sumarno.

"Saya dengan tegas meminta Pak Heru mencopot Lurah Pluit tersebut. Ini karena keputusannya telah menunjukkan sebuah sikap arogansi dan kesewenang-wenangan yang keterlaluan," ucap Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/12).

Sahroni geram lantaran pencopotan itu konon dilakukan setelah ketua RW tersebut pengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di Pantai Mutiara. Sahroni yang merupakan wakil ketua Komisi III DPR menilai Lurah Pluit tidak boleh semena-mena memberhentikan ketua RW.

"Perlu diketahui bahwa ketua RW ini dipilih secara demokratis oleh warga, bukan diangkat atau ditunjuk oleh Lurah semata. Jadi, pemecatannya sangat tidak dibenarkan," kata Sahroni.

Sebelumnya, Ketua RW 016, Kelurahan Pluit Santoso Halim, diberhentikan sebagai Ketua RW, berdasarkan surat Keputusan Lurah Kelurahan Pluit Nomor: 090 Tahun 2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Kecamatan Penjaringan Depika Romadi.

Diketahui, mantan Ketua RW 016 Santoso sempat mempertanyakan alasan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Pantai Mutiara dipungut biaya oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha dari PT Jakarta Propertindo, atau Jakpro, Perseroan Daerah (Perseroda) dan BUMD Milik Pemda DKI Jakarta.

Selain melaporkan dugaan pungli, ia juga membeberkan keanehan soal adanya tower "Base Transceiver Station" (BTS) yang berdiri di lahan fasum RW 016 dengan kedudukan hukum (legal standing) tidak jelas dan terindikasi menjadi ajang permainan sewa menyewa oleh pihak pihak tertentu. EDI