Rumah Dinas Lurah Di Jakpus Jadi Gudang, PDIP : Pemprov Tak Peka Urus Amanat Uang Rakyat

Dwi Rio Sambodo. (Doc. Dekannews)

Jakarta, Dekannews - Bangunan rumah dinas lurah di Jakarta Pusat (Jakpus) yang berubah fungsi menjadi gudang barang bekas menuai kritik kalangan legislator Kebon Sirih.  

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo meminta agar Pemprov DKI sigap menyelesaikan masalah rumah dinas Lurah yang terbengkalai tersebut. Mengingat kata dia, bangunan tersebut berasal dari uang rakyat yang peruntukannya harus sesuai.  

"Gubernur/Pemprov harus peka tentang ini. Karena menyangkut amanat fungsi dan amanat uang rakyat. Ini sekaligus ujian Gubernur/Pemprov terhadap kinerjanya membenahi satuan kerja internalnya. Meski sejujurnya ini sangat telat dan tidak tanggap.Meski sejujurnya ini sangat telat dan tidak tanggap masalah," kata Dwi Rio seperti dikutip, Sabtu (13/8).   

Dwi Rio menyayangkan masih adanya disfungsi bangunan untuk menunjang kinerja jabatan lurah. Karena itu Kinerja SKPD terkait sambung dia, harus dievaluasi lebih ketat.   

"Jika terjadi disfungsi rumah dinas lurah yang seperti demikian, sangat disayangkan dan harus dievaluasi secara mendalam tentang hal ini karena menyangkut fungsi dasar aset dan fungsi jabatan lurah yang diharapkan dapat maksimal dengan topangan rumah dinas yang ada," jelasnya.  

Dwi Rio berharap Pemprov DKI segera mengambil tindakan dengan mencari akar permasalahan ini.  "Konkretnya harus ada tindakan tegas terhadap penyimpangan fungsi ini, siapa yang memberikan izin disfungsi dan pihak mana yang memanfaatkan secara tidak benar," tutur dia.  

Dwi Rio menyarankan adanya pemetaan mengenai rumah dinas lurah secara komprehensif, sehingga akan diketahui rumah dinas lurah yang layak huni dan tak layak huni.  

"Jika rumah dinas tidak layak dihuni, harus ada pemetaan secara komprehensif terhadap seluruh rumah dinas lurah maupun camat. Mana yang masih layak dihuni dan tidak layak dihuni serta masih dalam batasan layak huni, sehingga tidak terjadi pendekatan yang hanya sepotong-potong alias parsial," katanya.  

Padahal Dwi Rio mengatakan Komisi A pernah mempertanyakan pengajuan rumah dinas lurah dan camat di DKI Jakarta dalam APBD 2022. Anggaran ratusan miliar tersebut, lanjut dia, menjadj sia-sia lantaran banyak rumah dinas masih layak pakai tetapi tidak digunakan.  

"Tidak salah jika DPRD Komisi A pernah mengkritisi pengajuan rehab rumah dinas lurah dan camat dalam pembahasan APBD 2022 pada November 2021 di mana eksekutif Pemda mengajukan sekitar 197,1 M untuk 38 gedung rumah dinas lurah dan camat se-DKI Jakarta. Karena kenyataannya masih banyak rumah dinas yang masih layak pakai tidak digunakan," tutur dia. (Zat)