Punya Tingkat Urgensi Tinggi, RUU PPRT Diminta Segera Disahkan
Jakarta, Dekannews - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Menurutnya RUU tersebut memiliki urgensi yang sangat penting, terlebih belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.
"Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT," kata politisi yang biasa dipanggil Gus Muhaimin itu melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023).
RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama, terlebih mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.
"Pembahasan pengesahan RUU PRT ini sudah sangat lama. Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana," ujar Legislator Dapil Jawa Timur VIII tersebut.
Menutup pernyataan tertulisnya, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini mengungkapkan bahwa pola kerja PRT dengan majikan cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan. Hal tersebut menjadikan hubungan kerja tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan. "Padahal seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT ya sama saja dengan pola pekerjaan yang lain," tukas Gus Muhaimin. RED