Baleg DPR RI Kaji RUU Larangan Minuman Beralkohol
Jakarta, Dekannews - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nur Nadlifah mengungkapkan bahwa RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (minol) sampai saat ini masih dalam proses pengkajian dan pendalaman. Hal itu diungkapkan Nadlifah saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kalimantan Selatan dalam rangka serap aspirasi RUU tentang Larangan Minol.
"Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa dengan adat istiadat yang unik. Kita masih mendalami dan mengkaji (RUU Larangan Minol ini). Sehingga ketika RUU ini muncul menjadi undang-undang yang bisa diterima. Undang-undang kita harus melindungi semuanya," jelas Nadlifah dilansir dari laman resmi DPR RI, Jumat (16/12).
Diketahui, Baleg DPR RI melakukan Kunker ke tiga provinsi untuk menyerap aspirasi mengenai RUU tersebut. Selain ke Kalimantan Selatan, Baleg DPR RI juga melakukan Kunker ke Provinsi Aceh dan NTB. Ini merupakan upaya Baleg DPR RI agar nantinya ketika RUU ini sudah diundangkan menjadi aturan yang bisa diterima seluruh kalangan masyarakat.
Menurutnya, produk hukum harus bisa melindungi segenap masyarakat. Sehingga, tidak heran jika dalam pembahasanya membutuhkan proses yang cukup panjang. "Ini dinamikanya luar biasa, sementara kita tidak menutup mata ada sekelompok suku tertentu yang memiliki tradisi dengan minuman beralkohol ini," ungkap Politisi dari Fraksi PKB ini.
Dia mengungkapkan, tidak dapat dipungkiri, di beberapa daerah ada tradisi dan adat istiadat yang masih membutuhkan alkohol dalam kegiatannya. Demi kepentingan melindungi masyarakat, maka UU harus bisa mengakomodir kepentingan banyak kalangan.
"RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sesungguhnya menuai pro dan kontra. Banyak orang yang menginginkan larangan minuman beralkohol ini. Tapi kita tahu untuk masyarakat di daerah-daerah tertentu dengan kepentingan upacara-upacara adat dan kepentingan lain itu tidak bisa dipungkiri," papar Nadlifah. RED