Politisi PKS Pinta Pembahasan RUU Kesehatan Tak Grasak Grusuk
Jakarta, Dekannews - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dibahas Badan Legislatif (Baleg) DPR bersama pemerintah harus dapat mendorong reformasi kesehatan di Indonesia. Oleh karena itu, Netty berharap RUU ini harus dibahas dengan matang, komprehensif dan tidak grasak-grusuk sebagaimana yang pernah terjadi di RUU Cipta Kerja.
"RUU Kesehatan saat disahkan menjadi undang-undang diharapkan dapat memajukan reformasi kesehatan di Indonesia, bukan malah menyebabkan kemunduran,” kata Netty dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ia menuturkan, semua mekanisme dan aturan main dalam penyusunan RUU Kesehatan harus dihormati dan dijalankan.
"Selain itu, dengan metode omnibus lawdan pembahasan yang ‘ngebut’ berapa banyak UU yang tidak berlaku, pasal yang hilang, dan esensi yang ditinggalkan,” kata Netty. Ia juga berharap RUU Kesehatan nantinya dapat menyelesaikan masalah-masalah klasik yang sampai saat ini masih menghantui kesehatan di Indonesia.
"Penyelesaian problem krusial seperti kekurangan tenaga kesehatan (nakes), kesenjangan kualitas dan pemerataan sumber daya manusia (SDM) serta fasilitas kesehatan di daerah-daerah, pendidikan profesi, pelayanan kesehatan prima, pengentasan stunting dan sebagainya harus menjadi perhatian utama," ungkap Netty.
Politisi Fraksi PKS ini juga meminta agar penyusunan RUU Kesehatan dapat menampung berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan pihak-pihak yang berkaitan langsung. "Masukan-masukan yang positif dari masyarakat, organisasi profesi, pakar kesehatan dan lain-lain harus ditampung, diakomodir dan diimplementasikan. Dengarkan suara-suara tersebut dengan baik dan bijaksana. Kita tidak ingin setelah RUU tersebut disahkan, baru terlihat banyak bolongnya di sana-sini," tutur Netty.
Selanjutnya, Netty juga menyinggung soal metode yang digunakan dalam penyusunan RUU Kesehatan. “Apakah metode omnibus law cocok digunakan untuk membahas kebutuhan kesehatan sebagai hak fundamental rakyat, karena akan ada 13 undang-undang yang terdampak di dalamnya,” imbuhnya. RED