Publik Butuh Data Laporan Keuangan BUMD DKI Jakarta

Foto Dari Website BP-BUMD

Bila perlu dapat segera meminta untuk dilakukan audit dengan mengunakan auditor terpercaya PricewoterhouseCooper (PwC).   Dalam hal selalu mengalami rugi usaha, maka sebaiknya sahamnya dijual dan  tak perlu lagi diberi bantuan modal lewat PMD.

Oleh : Sugiyanto
Aktivis Senior Jakarta
 
Secara khusus kami sedang memantau hasil laporan keuangan dari 7 (tujuh) BUMD DKI Jakarta. Namun sampai saat ini Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD) DKI belum mempublikasikan data tersebut.
 
Lewat tulisan ini kami meminta data rugi-laba dan deviden dari 7 (tujuh)  BUMD DKI Jakarta untuk tahun buku 2022 yakni, PD Dharma Jaya, Perumda Sarana Jaya, PT.Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, PT.Jakarta Propertindo (Jakpro), PT.Jakarta Tourisindo dan PT.Jamkrinda Jakarta.
 
Berdasarkan catatan kami yang merujuk data dari BP-BUMD  DKI Jakarta, diketahui akumulasi rugi usaha dari 7 (tujuh)  BUMD Jakarta tersebut sejak tahun 2017-2021 mencapai nilai Rp. 1,86 Triliun. Sedangkan akumulasi laba usaha dari tahun 2017-2021, jumlahnya hanya mencapai nilai Rp. 1,791 triliun.
 
Kemudian, bila jumlah akumulasi laba usaha sejak tahun 2017-2021 tersebut yang hanya Rp. 1,791 triliun dikurangi dengan akumulasi rugi usaha senilai Rp. 1,863 triliun, maka masih tetap mencatat akumulasi rugi usaha atas 7 (tujuh) BUMD DKI Jakarta tersebut  senilai negatif Rp. 71,75 miliar (-71,75 miliar).
 
Atas dasar uraian tersebut diatas maka kami meminta kepada BP-BUMD DKI Jakarta data rugi-laba dan pembagian deviden dari 7 (tujuh)  BUMD tersebut diatas. Hal ini kami perlukan untuk bahan kajian dan analisa kinerja dari BUMD milik DKI Jakarta dan seluruh perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.
 
Jawaban BP-BUMD atas data rugi-laba dan pembagian deviden dari 7 (tujuh)  BUMD untuk tahun buku 2022 dapat dilakukan dengan cara mempublikasikan pada website BP-BUMD DKI Jakarta. Sampai saat ini masih banyak data rugi-laba dan pembagian deviden yang belum dipublikasikan. 
 
Bedasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah atau  disingkat BUMD diketahui merupakan  badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
 
BUMD sendiri terdiri dari perusahaan umum yang 100% sahamnya milik daerah dan perusahaan perseroan daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang seluruh modal sahamnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh daerah.
 
Selanjutnya, Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat mengevaluasi secara total rugi usaha BUMD dan perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Bila perlu dapat segera meminta untuk dilakukan audit dengan mengunakan auditor terpercaya PricewoterhouseCooper (PwC).   Dalam hal selalu mengalami rugi usaha, maka sebaiknya sahamnya dijual dan  tak perlu lagi diberi bantuan modal lewat PMD.
 
Selain itu, apabila hasil audit diketahui  terjadi pelanggaran hukum, maka Pemerintah Daerah dan DPRD DKI Jakarta harus dapat segera melaporkan pada penegak hukum. Sebab rugi usaha BUMD Jakarta dan perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta pada hakikatnya merupakan kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian maka juga menjadi kerugian bagi masyarakat Jakarta. 
 
Khusus untuk perusahaan umum daerah milik Pemprov DKI Jakarta, maka bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Untuk hal ini, kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disingkat dengan nama KPM.
 
Pada Pasal 31 hurup (a) dijelaskan bahwa; KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Umum Daerah (perumda) apabila dapat membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung.
 
Dengan demikian publik dan khususnya DPRD DKI mempunyai kepentingan besar atas perusahaan umum daerah. Artinya, bila Perumda mengalami kerugian maka kepala daerah sebagai KPM harus bertangungjawab, kecuali bisa membuktikan tak ada kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung. Disilah peran DPRD DKI Jakarta dibutuhkan untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah.