PT KAI Mulai 10 April Kembali Operasikan KA Pangrango Bogor - Sukabumi, Berikut Jadwal dan Syarat Penumpang

KA Lokal Pangrango jurusan Bogor Sukabumi (ist)

Jakarta,Dekannews-Setelah pengembangan prasarana Kereta Api (KA) berupa pembangunan jalur ganda, revitalisasi stasiun dan persinyalan selesai dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) pada lintas Bogor-Cicurug, mulai Minggu, 10 April 2022 PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Pangrango untuk melayani masyarakat yang akan berpergian. 

Menurut Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunnisa kepada media Sabtu (9/4), KA Pangrango akan dioperasikan 3 kali perjalanan pulang pergi (PP) setiap harinya, dengan relasi Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi dan melayani naik turun penumpang disejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi. 

Rangkaian KA Pangrango ini sendiri terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access atau pembelian go show 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun. Adapun tarif promo yang berlaku saat ini Rp45 ribu untuk kereta ekonomi dan Rp80 ribu untuk kereta eksekutif.


Berikut jadwal perjalanan KA Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabumi: 

*Stasiun Bogor Paledang*
- Berangkat 08.30 tiba di Sukabumi 10.34 WIB
- Berangkat 14.30 tiba di Sukabumi 16.34 WIB
- Berangkat 20.00 tiba di Sukabumi 22.04 WIB 

*Stasiun Sukabumi*
- Berangkat 05.30 tiba di Bogor Paledang 07.34 WIB
- Berangkat 11.30 tiba di Bogor Paledang 13.34 WIB 
- Berangkat 17.00 tiba di Bogor Paledang 19.04 WIB 

Pengoperasian kembali KA Pangrango ini tentunya tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022. 

Berikut persyaratannya :
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standart, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung. 

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.(tfk)