Pramono Larang Sumbangan PMI : Sifatnya Sukarela

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

DEKANNEWS, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait beredarnya daftar patokan sumbangan Bulan Dana PMI yang mencantumkan nominal berbeda berdasarkan jabatan.

Pramono langsung menindaklanjuti dengan memutus praktik penentuan nominal sumbangan dalam Bulan dana PMI Jakarta. Dia melarang adanya pihak yang meminta sumbangan dengan menetapkan besaran nominal, termasuk terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pramono mengungkapkan dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada PMI Jakarta sudah cukup, termasuk melalui penyediaan fasilitas. Karena itu, ia mempertanyakan alasan masih adanya beban sumbangan yang dibebankan kepada pegawai.

"Nanti saya akan telepon PMI, bahwa nggak boleh ada pungutan apapun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup. Bahkan beberapa waktu yang lalu, saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta," tutur Pramono, dikutip Kamis, 8 Oktober.

Penegasan itu disampaikan Pramono setelah beredar daftar patokan sumbangan Bulan Dana PMI yang mencantumkan nominal berbeda berdasarkan jabatan. Penggalangan dana yang semestinya bersifat sukarela itu disebut menyasar pejabat hingga tenaga kontrak.

Dalam daftar yang beredar, pejabat sekelas wali kota disebut dibebani sumbangan Rp2,5 juta per bulan selama tiga bulan atau total Rp7,5 juta. Sementara itu, Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a tercantum sebesar Rp1,5 juta, sedangkan PNS Rp300 ribu.

Patokan nominal juga tercantum bagi CPNS dan PPPK sebesar Rp150 ribu serta tenaga honorer kontrak sebesar Rp30 ribu.

Pramono menegaskan pola semacam itu tidak boleh diteruskan. Ia meminta Bulan Dana PMI dikembalikan pada prinsip sukarela, tanpa tekanan ataupun kewajiban membayar dengan nominal tertentu.

“Jadi bulan dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela, tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan dari masing-masing yang mendapatkan, seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober.

Diketahui, praktik penentuan nominal tersebut bukan hal baru dan sebelumnya telah berlangsung di sejumlah lingkungan, termasuk sekolah dan birokrasi. Pramono menegaskan pungutan tersebut tak boleh dipatok nominalnya.

"Terutama di sekolah-sekolah yang ada, terutama juga di jajaran birokrasi, dan tadi saya sampaikan bahwa betul-betul ini harus bersifat tidak ada paksaan. Boleh iya, boleh nggak, sukarela sepenuhnya," ucap Pramono.

Ia bahkan meminta agar informasi mengenai nominal tertentu yang beredar tidak lagi dijadikan acuan dalam pengumpulan dana PMI.

"Karena memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi, apalagi yang beredar di teman-teman media ada angkanya yang disebutkan ini dan sebagainya. Saya minta untuk itu tidak diperbolehkan," ungkap dia. (Zat)