JK Telah Terbitkan SK Kepengurusan PMI Pusat

Foto Ist

DENGAN pelantikan ini, polemik dualisme kepemimpinan PMI tuntas sudah. Kini, hanya ada satu organisasi kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) yang sah

Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT) Yang Juga Pendonor Darah PMI

Hari ini, Jusuf Kalla (JK) resmi melantik Kepengurusan PMI Pusat Masa Bakti 2024-2029. Dengan pelantikan ini, polemik dualisme kepemimpinan PMI tuntas sudah. Kini, hanya ada satu organisasi kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) yang sah, berada di bawah kepemimpinan M. Jusuf Kalla (JK), berdasarkan SK dari Menteri Hukum Republik Indonesia.

Keputusan Kepengurusan PMI Pusat ini telah ditetapkan melalui SK Ketua Umum PMI dengan rincian sebagai berikut:

KEPUTUSAN KETUA UMUM PALANG MERAH INDONESIA
Nomor: 02/KEP/KU/XII/2024 TENTANG KEPENGURUSAN PALANG MERAH INDONESIA PUSAT MASA BAKTI TAHUN 2024-2029
KETUA UMUM PALANG MERAH INDONESIA Menimbang: a. Bahwa Tim Formatur Kepengurusan PMI Pusat hasil Musyawarah Nasional PMI XXI Tahun 2024 telah menyusun Kepengurusan PMI Pusat untuk Masa Bakti Tahun 2024-2029; b. Bahwa susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam butir a dianggap perlu ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum PMI.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
4. Keputusan Pimpinan Musyawarah Nasional XXI Nomor 08/MUNAS-XXI/XII/2024 tentang Formatur Pemilihan Pengurus Pusat PMI.
Memperhatikan: Hasil Rapat Tim Formatur Pemilihan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia tanggal 16 Desember 2024.
MEMUTUSKAN:
PERTAMA: Menetapkan Kepengurusan Palang Merah Indonesia Pusat Masa Bakti Tahun 2024-2029.
KEDUA: Mengesahkan Kepengurusan PMI Pusat dengan susunan sebagai berikut:
PELINDUNG:
* Presiden Republik Indonesia
DEWAN KEHORMATAN:
* Ketua: Ginandjar Kartasasmita
* Anggota:
    1. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
    2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan RI
    3. Menteri Kesehatan RI
    4. Sofyan Wanandi
    5. Safruddin Kambo
    6. Hamdan Zoelva
MARKAS PUSAT PMI Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 96, Jakarta 12790, Indonesia.
PENGURUS PMI PUSAT:
1. Ketua Umum: M. Jusuf Kalla
2. Wakil Ketua Umum: Nanan Soekarna
3. Sekretaris Jenderal: A.M. Fachir
4. Bendahara Umum: Suryani S.F. Motik
5. Ketua Bidang Organisasi: Sudirman Said
6. Ketua Bidang Hubungan Internasional: Hamid Awaludin
7. Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah: Linda Lukitari Waseso
8. Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: Asmawi Syam
9. Ketua Bidang Kesehatan & Sosial: Fachmi Idris
10. Ketua Bidang Pengembangan Sumber Dana (PSD): Suwandi Wiratno
11. Ketua Bidang Pengembangan Unit Usaha: Johny Darmawan
12. Ketua Bidang Hukum & Aset: Rapiuddin Hamarung
13. Ketua Bidang Lingkungan Hidup & Adaptasi Iklim: Niniek Kun Naryatie
14. Ketua Bidang Relawan: Sasongko Tedjo
15. Ketua Bidang Diklat & Humas: Nuraini Bawazier
16. Anggota: Josef A. Nae Soi
17. Anggota: A. Rukman Nurdin
18. Anggota: Tri Bowo Budi Santoso
19. Anggota: Tauphan Ansar Nur
20. Anggota: C.S.P. Wekadigunawan
21. Anggota: Jacobus Dwihartanto
KETIGA: Struktur organisasi dan uraian tugas akan ditetapkan dengan surat keputusan tersendiri.
KEEMPAT: Biaya pelaksanaan keputusan ini menjadi tanggung jawab PMI Pusat.
KELIMA: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki bila diperlukan.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Desember 2024.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia
(Ttd) 
M. JUSUF KALLA

Dengan keputusan ini, Palang Merah Indonesia siap melanjutkan misinya sebagai garda terdepan dalam aksi kemanusiaan di Indonesia.