Tuntas Hari Ini: JK Lantik Pengurus PMI Pusat, SK Menteri Hukum di Tangan
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum) telah secara resmi mengakui kepengurusan PMI di bawah komando Ketua Umum M. Jusuf Kalla (JK)
Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT) Yang Juga Pendonor Darah PMI
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan sikap tegas dalam menyelesaikan konflik dualisme kepemimpinan di Palang Merah Indonesia (PMI). Berdasarkan informasi yang diterima, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum) telah secara resmi mengakui kepengurusan PMI di bawah komando Ketua Umum M. Jusuf Kalla (JK).
Kutipan dari surat Menkumham menyatakan:
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional XXII yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum dan selanjutnya akan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas."
Dengan adanya pengakuan ini, konflik internal PMI yang telah mencoreng organisasi sosial kemanusiaan tersebut akhirnya selesai. Jusuf Kalla kini sah menjadi Ketua Umum PMI.
Sebelumnya, beberapa hari terakhir, kisruh di tubuh PMI terkait musyawarah tandingan cukup mengejutkan saya sebagai pendonor darah aktif. PMI, sebagai organisasi nirlaba yang diakui secara internasional, memiliki tujuan mulia untuk meringankan penderitaan akibat bencana tanpa membedakan latar belakang korban. Namun, konflik internal yang mencuat belakangan ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur tersebut.
Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI yang digelar pada 8-9 Desember 2024 di Jakarta dihadiri 558 peserta dari berbagai perwakilan PMI pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta Forum Relawan Nasional (Forelnas). Hasil Munas menunjukkan dukungan mayoritas kepada Jusuf Kalla dengan 320 suara sah, sementara Agung Laksono hanya meraih 50 dukungan. Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI, calon ketua harus memperoleh minimal 20% dukungan untuk maju, dan Agung gagal memenuhi syarat tersebut. Dengan dukungan lebih dari 57%, JK pun ditetapkan secara aklamasi.
Namun, Agung Laksono tidak menerima hasil ini dan menggelar musyawarah tandingan serta membentuk kepengurusan baru. Ia bahkan berencana membawa hasil musyawarahnya ke Kemenkumham. Langkah ini langsung ditentang oleh JK yang menyebutnya ilegal dan melanggar AD/ART PMI. JK juga mengambil langkah tegas dengan melaporkan tindakan tersebut ke polisi serta memecat pendukung Agung dari keanggotaan PMI.
Sebagai Ketua Umum PMI sejak 2009, JK telah menunjukkan komitmennya terhadap netralitas dan misi kemanusiaan organisasi ini. Di bawah kepemimpinannya, PMI terus melaksanakan program strategis seperti donor darah, tanggap darurat bencana, dan berbagai aksi kemanusiaan lainnya. Oleh karena itu, konflik internal yang terjadi jelas merugikan misi kemanusiaan PMI.
Dalam konteks ini Pemerintah telah bertindak tegas dalam menyelesaikan kisruh ini. Dualisme kepemimpinan tidak hanya mengancam stabilitas internal PMI tetapi juga dapat mencoreng nama baik Indonesia di panggung internasional. Sebagai organisasi kemanusiaan yang vital, PMI membutuhkan dukungan penuh untuk melaksanakan programnya tanpa hambatan.
Semua pihak sebaiknya menghormati hasil Munas XXII dan mendukung Jusuf Kalla dalam memimpin PMI, terlebih Pemerintah lewat Menteri Hukum telah mengakui JK sebagai Ketua Umum PMI. Saya percaya JK memimpin PMI dengan tulus demi kemanusiaan dan kepentingan masyarakat luas. Semangat kebersamaan harus terus dijaga agar PMI tetap fokus pada misi utamanya. Tidak ada ruang untuk konflik yang hanya merugikan tujuan mulia organisasi ini.