Polsek Cilincing Amankan Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu 5 Kilogram

Barang bukti sabu langsung dimusnahkan (ist)

Jakarta,Dekannews - Tim Opsnal Polsek Cilincing berhasil amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu berinisial AF (20) di wilayah Taruma jaya Bekasi pada 22/11/2021 lalu.

Ia diamankan berikut barang bukti alat hisap/bong. Dari hasil interograsi terhadap AF, Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengembangan ke Wilayah Marunda Cilincing yang merupakan rumah tinggal dari AF.
 
Dirumah AF, Tim Opsnal menemukan barang bukti narkoba jenis shabu dibungkus dalam kemasan teh china dengan berat 5 Kg yang disimpan dalam lemari pakaian kamar AF.

“Tersangka AF dalam aksinya mendapat upah sebesar Rp. 21 juta/ Kg shabu” terang Kapolres Metro Jakut Kombespol Wibowo saat pimpin ungkap kasus ini di Lt.2  Lobby Mapolres, senin (10/1).

Tersangka AF kata Wibowo sudah mengedarkan narkotika tersebut selama dua bulan.

“AF juga merupakan pengguna aktif narkoba” ucapnya.

Diterangkan Wibowo, kalau AF mengaku mendapatkan barang narkoba tersebut dari J (DPO).

“J ini menyerahkan narkoba itu kepada AF di daerah ujung BKT Cilincing Jakarta Utara, kemudian dibawa AF untuk di edarkan pada malam tahun baru di wilayah Jakarta Utara dan Bekasi” ungkap wibowo.

Atas perbuatannya AF terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (tfk)