Temuan Klaster Mewah Cibinong, Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas

Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong Bogor

DEKANNEWS, JAKARTA - Temuan Klaster Mewah Cibinong, Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas  di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait tata kelola lapas. Investigasi tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan Ombudsman.

"Kami ingin merumuskan konsep tata kelola dari hulu sampai hilir, dalam bentuk nanti investigasi atas prakarsa sendiri yang akan nanti disampaikan di dalam pleno," kata Nuzran saat konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Menurut Nuzran, Ombudsnan juga menerima masukan mengenai kemungkinan keterlibatan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pungutan liar di lapas.

"Ya, masukan-masukan itu akan menjadi bahan bagi kami. Karena ini sudah berkaitan dengan pihak luar, maka itu hatus kami putuskan dalam rapat pleno. Itu menjadi bahan," ujarnya.

Ombudsman selanjutnya akan mengkaji berbagai permintaan dan masukan tersebut dengan melihat prosedur serta standar operasional yang berlaku. Nuzran menegaskan keputusan mengenai keterlibtan pihak eksternal akan dibahas terlebih dahulu dalam pleno pimpinan.

Berkaca dari adanya pengadangan terhadap petugas Lapas Cibinong, Nuzran menilai koordinasi antara Ombudsman dan aparat penegak hukum perlu diperkuat. Ia mentebut kolaborasi lintas lembaga diperlukan karena Ombudsman tidak dapat bekerja sendiri dalam memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik.

"Kita berikan kolaborasi, terhadap lembaga-lembaga pengawas yang saya sebutkan tadi mulai dari KPK, Jaksa Agung, kemudian Kepolisian, dan lembaga pengawas internal juga nanti akan kita sinkronkan," jelasnya.

Nuzran menjelaskan Ombudsman tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Lembaga tersebut berwenang memberikan saran perbaikan hingga rekomendasi, sedangkan kewenangan pemberian sanksi berada pada aparat penegak hukum.

"Nah, itu kekuatan kita di situ yang diberikan oleh undang-undang, diberikan oleh negara. Kalau untuk sanksi sudah ada aparat hukum. Tapi apakah nanti terjadi peretukaran data? Kami akan ketemu ya, Kejaksaan Agung, Pak Kapolri, kemudian KPK, dan Ombudsman," tegasnya.

Selain kasus di Lapas Cibinong, Nuzran menanggapi temuan dugaan pungutan liar sebesar Rp250 juta untuk dapat menggunakan telepon seluler di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia mengatakan Ombudsman akan memberikan saran perbaikan agar praktik semacam itu tidak terjadi.

"Kami akan menyampaikan saran perbaikan, jangan itu terjadi. Hanya sebatas itu. Sesederhana itu? Ya. Tapi kalaupun dari aparat atau lembaga lain melihat itu ada potensi, ya silakan. Kami hanya memerintahkan," ujarnya. (Zat)