Polres Tangsel Ungkap Sindikat Mafia Tanah, BPN Tangsel Apresiasi Kinerja Polri

Kepala Kantor BPN Tangsel Harrison Mocodompis (ist)

Jakarta,Dekannews-Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Tangerang Selatan Harrison Mocodompis,  mengapresasi kinerja Polri khususnya Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin serta jajarannya yang telah mengungkap 5 anggota sindikat mafia tanah dengan modus memalsukan sertipikat.

“Kami mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Kepolisian RI khususnya jajaran Polres Tangerang Selatan atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap pelaku pemalsu sertipikat yang telah merugikan masyarakat dan pihak-pihak terkait,” ujar Kepala Kantor BPN Tangsel, Harrison Mocodompis, kepada wartawan, Selasa (2/10)

Ia menyatakan, kelompok pemalsu sertipikat ini harus ditumpas habis karena bisa jadi adalah bagian dari mafia tanah yang telah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan, baik masyarakat sebagai penerimaan layanan Pertanahan maupun pemerintah dalam hal ini Kementerian ATRB/PN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Masyarakat untuk lebih waspada dengan segala modus operandi kelompok pemalsu ini dan mencegah potensi pemalsuan dengan cara melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan jika akan melaksanakan proses peralihan hak atas tanah atau pelayanan di bidang pertanahan lainnya,”himbaunya.

Kantor Pertanahan lanjutnya, menyediakan layanan pertanahan di berbagai tempat seperti Kantor Pertanahan, mall pelayanan publik yang disiapkan Pemkot Tangsel serta layanan konsultasi dan pengaduan baik langsung maupun melalui portal : sultantangsel.id, yang memberikan masyarakat bertatap muka secara daring (zoom) maupun melalui kanal lainnya yang tersedia dalam portal layanan tersebut.

“Masyarakat dapat memanfaatkan semua kemudahan tersebut untuk kebutuhannya. Terimakasih. KementerianATR/BPN siap memberikan pelayanan berdasarkan nilai nilai Melayani, Profesional dan Terpercaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah berhasil menangkap lima tersangka kasus mafia tanah yang telah merugikan korban Rp 805 juta. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diketahui sertipikat tersebut palsu berdasarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Modus pelaku ini dengan menggadaikan sertifikat tanah palsu kepada warga yang menginginkan. Selain itu, sertifikat aslinya dijaminkan di bank. Para pelaku kemudian membuat sertipikat palsu lainnya.

“Ke pribadi ada yang digadai dan dijual belikan pribadi perorangan.Target korbannya orang-orang yang mencari tanah, baik itu membeli maupun terima gadai. Sertipikat palsu inilah yang kemudian digunakan untuk meminjam uang, digunakan untuk diperjualbelikan,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10) lalu. (tfk)