Polres Kep Seribu Berlakukan Satu Pintu Keluar Masuk di Zona Micro Lokdown

Pemberlakuan satu pintu masuk yang dilakukan Polres Kep Seribu (ist)

Jakarta,Dekannews- Polres Kepulauan Seribu bersama jajaran nya terus melakukan pemantauan dan pengawasan di 3 Rukun Tetangga (RT) yang telah ditetapkan dan diberlakukan micro lockdown.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kepulauan Seribu Kompol Rudi Herawan, SH mengatakan, pihaknya telah melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan micro lockdown di 3 Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kepulauan Seribu.

"Iya, kita tugaskan personel dari Polres untuk membantu Polsek jajaran dalam mengawasi dan memantau kegiatan masyarakat yang wilayahnya ditetapkan micro lockdown," terang Rudi Herawan. Kamis (8/7).

Rudi menambahkan, saat ini ada 3 RT di wilayah Kepulauan Seribu yang sudah ditetapkan micro lockdown, dimana dalam satu RT terdapat lebih dari 5 rumah yang terkonfirmasi Covid-19.

Ke 3 RT dimaksud adalah dua RT di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan satu RT di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

"Kita pantau dan awasi kegiatan masyarakat, agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama pemakaian masker, bagi yang isolasi mandiri agar benar benar melaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan, warga dilarang keluar dan masuk ke wilayah yang di micro lockdown kecuali ada keperluan yang sangat darurat," tambahnya.

Diketahui, saat ini 3 RT yang ditetapkan micro lockdow adalah satu RT di Pulau Lancang Kepulauan Seribu Selatan, satu RT di Pulau Payung Kelurahan Pulau Tidung Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan satu RT di Pulau Panggang Kepulauan Seribu Utara.

"Pemberlakuan akses terbatas dengan penutupan akses keluar masuk micro lockdown itu dilakukan dengan sistem satu pintu (one gate system) sampai dengan dicabutnya penetapan micro lockdown," tutup Rudi.(tfk)