Polres Jakut Tetapkan 3 Tersangka Terkait Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan

Keterangan pers di Polres Jakut Terkait Pinjol di PIK (tfk)

Jakarta,Dekannews-Polres Jakarta Utara menetapkan 3 orang tersangka terkait penggrebekan sebuah ruko yang digunakan dalam operasional Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik Satreskrim Polres Jakut memeriksa 6 orang saksi yang menjadi karyawan perusahaan Pinjol ilegal tersebut.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya YC (30) seorang WN Cina yang menjadi direktur perusahaan dan bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan, tersangka kedua S (34) yang bertindak selaku penterjemah YC dan sebagai komisaris perusahaan, dan ketiga N (32) yang bertugas sebagai reminder atau pengingat pembayaran kepada nasabah.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah perangkat komputer, dan HP yang selama ini digunakan dalam menjalankan operasional Pinjol.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan persnya Senin (31/7) mengatakan, para tersangka dijerat dengan kasus pengancaman, informasi transaksi elektronik pencurian data pribadi, dan pinjaman online ilegal.

Lantaran menurutnya, dalam operasional perusahaan ini menggunakan cara - cara kekerasan dengan cara mengancam dalam menagih kepada nasabahnya, dan mencuri data pribadi nasabah setiap melakukan penagihan. 

"Selain itu diketahui ada empat aplikasi yang mereka operasikan, yaitu Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito yang beroperasi sejak Januari 2021 dan kesemuanya tanpa ada izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal,"ujarnya.

Adapun cara kerja perusahaan pinjol ilegal itu adalah memberikan pinjaman mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta dengan kelipatan Rp 200 juta.

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," katanya.

Apabila sudah jatuh tempo, maka dari total pinjaman yang diberikan nasabah akan dikenakan bunga sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.

Jika nasabah tidak membayarnya, maka upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman hingga menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang diberikan nasabah. Akibat perbuatannya para pelaku diancam hukuman penjara minimal 6 tahun penjara.(tfk)