Petugas Reskrim Polsek Tanjung Priok Bekuk Kompoltan Jambret HP

Kapolres Jakut Kombes Pol Sudjarwoko Memperlihatkan Barang Bukti Pelaku Jambret HP (ist)

Jakarta, Dekannews - Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara, berhasil meringkus komplotan jambret Handphone yang beraksi di rel kereta api Kp.Muara Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara. Para pelaku tersebut berinisial MI,IE,S,MA,U,D (DPO),AB (DPO).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko kepada wartawan saat ungkap kasus di halaman Mapolsek Tanjung Priok pada senin (09/11).

"Berawal adanya laporan masuk dari korban MPW yang telah mengalami kejadian pencurian dengan ancaman kekerasan di Kp.Muara Bahari Jakarta Utara"terang Sudjarwoko.

Diterangkan Sudjarwoko, saat korban dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan para tersangka yang sedang berkumpul di pinggir rel kereta api Kp.Muara Bahari,kemudian di berhentikan oleh Tersangka S, setelah berhenti 6 tersangka lainnya mengelilingi korban dan meminta barang milik korban.

"Namun saat itu korban tidak memberikannya sehingga tersangka S menarik kerah baju korban.Kemudian tersangka lainnya berkata ke korban untuk segera memberikan barangnya daripada nanti korban di bacok.Kemudian para tersangka menggeledah saku celana korban dan berhasil mendapatkan 1 unit HP dan uang tunai Rp.600.000 milik korban.Setelah mendapatkan barangnya,korban di biarkan pergi.Saat sampai di rumah,korban menceritakannya ke kakak laki lakinya YN dan melapor ke Polsek Tanjung Priok"jelas Sudjarwoko

Atas laporan korban tersebut dikatakan Sudjarwoko Langsung di tanggapi Tim Opsnal Polsek Tanjung Priok dengan segera mendatangi TKP bersama korban dan saksi YN

"Di TKP,para tersangka masih ada sehingga Tim berhasil menangkap para tersangka yang masih menguasai barang bukti 1 unit HP warna hitam dan sebilah celurit yang masih tergeletak"katanya.

Selanjutnya para tersangka di bawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut dan para tersangka terancam Pasal 365 ayat 2 huruf 2e dan ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(nto)