Petugas Reskrim Polsek Kelapa Gading Bekuk Dua Pengedar Ganja

Kapolsek Kelapa Gading Memperlihatkan Barang Bukti ganja (ist)

Jakarta,Dekannews-Petugas Unit Rskrim Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di sebuah kamar kost di Jalan Manggis 2 Palmerah Jakarta Barat. Dua orang pengedar yang ditangkap diantaranya MR alias F, dan HA alias R. 

Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 27 bungkus plastik ganja yang dililit lakban warna coklat berisi bahan seberat 23,616 KG. 15 pcs kain pakaian bekas, 2 buah karung plastik warna putih bergaris biru merah, 1 buah timbangan warna merah, dan 4 buah Handphone.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan reskrim Polsek Kelapa Gading.  Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, didapat informasi baru terkait jaringan narkoba jenis ganja yang dikendalikan seseorang berinisial O.

Informasi yang diperoleh, telah terjadi pengiriman narkoba jenis ganja sebanyak 2 karung yang disimpan di sebuah kamar kost yang berada di Jalan Manggis 2 Palmerah Jakarta Barat.

Akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial MR alias F. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 27 bungkus ganja seberat 23,616 KG, yang dibungkus 15 pcs pakaian bekas didalam dua buah karung plastik warna putih bergaris biru merah.

Pelaku MR alias F mengakui barang tersebut milik O yang diambil pada tanggal 13 November 2020 di daerah Tanah Abang bersama HA alias R atas perintah O.

Saat dilakukan interogasi, tiba - tiba O menelpon MR, karena telpon tidak diangkat O menyuruh HA alias R ke kamar kost MR. Dari situlah petugas akhirnya juga menangkap HA alias R.

Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(nto)