Perseroda & IPO PAM Jaya : Langkah Sah Gubernur Pramono, Tak Langgar Aturan

Foto-IST-Sugiyanto (SGY)-Emik

PERUBAHAN menjadi Perseroda dan pelaksanaan IPO PAM Jaya berpotensi mendorong transparansi

Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara

Perubahan status hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda serta dorongan Gubernur Pramono Anung Wibowo agar mengikuti IPO merupakan langkah sah, tepat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta tidak perlu menolak, melainkan cukup menjalankan fungsi pengawasan secara hati-hati demi kepentingan masyarakat.

Saya telah melakukan analisis atas masalah ini dengan merujuk pada berbagai regulasi, mulai dari UU Pemerintahan Daerah, PP tentang BUMD, UU Perseroan Terbatas, dan an UU Pasar Modal. Selain itu, analisis ini juga mempertimbangkan UU Sumber Daya Air, serta berbagai aturan lainnya, termasuk Perda, Pergub, dan Keputusan Gubernur yang terkait dengan PAM Jaya.

Dari perspektif ekonomi modern, langkah ini juga sejalan dengan prinsip privatisasi yang menekankan keterlibatan sektor swasta sebagai motor utama ekonomi, sementara pemerintah tetap berfokus pada pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan. IPO PAM Jaya dipandang sebagai strategi untuk meningkatkan transparansi, memperkuat kinerja, dan menjaga kepentingan rakyat dengan pemerintah tetap sebagai pemegang saham mayoritas.

Sebagaimana diketahui, rencana perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda serta pelaksanaan IPO berawal dari inisiatif Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, yang sebelumnya meresmikan rebranding Bank DKI menjadi Bank Jakarta sebagai langkah awal menuju IPO. Untuk dapat mengikuti IPO, PAM Jaya harus terlebih dahulu berstatus Perseroda.

Pembahasan ini kemudian dibawa ke DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat paripurna 8 September 2025, fraksi-fraksi terbagi dua: sebagian mendukung dengan syarat tertentu, sementara sebagian lainnya menolak. Bagi pihak yang mendukung, PAM Jaya dan Pemprov DKI wajib memenuhi syarat yang diajukan, sedangkan penolakan muncul dengan alasan tertentu.

Namun, setelah saya melakukan analisis, hasilnya menunjukkan bahwa perubahan status menjadi Perseroda serta rencana IPO tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Langkah ini justru selaras dengan prinsip ekonomi modern dan bahkan bertujuan mulia, yakni mewujudkan keadilan serta pelayanan air minum 100 persen bagi masyarakat Jakarta.

Selain itu, perubahan menjadi Perseroda dan pelaksanaan IPO PAM Jaya berpotensi mendorong transparansi. Di samping itu, langkah ini juga dapat memperkuat kinerja BUMD, mengurangi ketergantungan pada APBD, serta mendukung pencapaian target pelayanan air minum 100 persen bagi warga Jakarta.

Beberapa poin penting dari hasil analisis saya atas persoalan perubahan badan hukum BUMD PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda dan rencana IPO telah saya inventarisasi hingga melahirkan kesimpulan sesuai judul diatas. Saat ini, kesimpulan tersebut sedang saya susun dalam bentuk tulisan agar dapat diketahui publik dan pihak-pihak lain yang membutuhkannya.

Melakukan analisis terhadap masalah tersebut penting saya lakukan agar tersedia pandangan yang berimbang terkait adanya penolakan dari fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya salah pemahaman di masyarakat sehingga makna positif dari gagasan Gubernur Pramono Anung Wibowo mengenai IPO bagi BUMD, khususnya PAM Jaya, tidak bergeser menjadi opini negatif.

Sebagai penutup, saya ingin menegaskan bahwa perubahan badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda serta dorongan Gubernur Pramono Anung Wibowo agar PAM Jaya ikut IPO bukanlah gagasan tanpa makna. Langkah ini juga bukan gagasan absurd, melainkan sebuah terobosan besar yang visioner.

Dalam konteks ini, Prinsip dasar ekonomi modern merupakan bagian penting dari strategi ini. Selain itu, langkah tersebut juga merupakan upaya untuk mewujudkan transparansi, memperkuat kinerja BUMD, mengurangi ketergantungan terhadap APBD, serta mendukung tujuan strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.