Perry Warjiyo Mundur, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara
DEKANNEWS JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara mengejutkan mundur dari jabatannya di tengah gejolak ekonomi yang tengah . Surat pengunduran diri diajukan Perry ke Presiden Prabowo Subianto per kemarin.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Pras mengatakan Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry. Di kesempatan yang sama, Prabowo mengucapkan terima kasih atas dedikasi Perry yang telah berkontribusi selama hampir 7 tahun.
Atas pengunduran diri tersebut, otomatis Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI. Pengunduran diri tersebut, kata Destry, dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi.
"Sehubungan drngan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 (a) UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Desrry.
Meski menyampaikan dasar pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pribadi yang dimaksud. Sementara itu, sumber di lapangan menyebut keputusan Perry mundur dari jabatan Gubernur BI berkaitan dengan kondisi kesehatannya. (Zat)
