Perkembangan Pengungkapan Kasus Penembakan Di Exit Tol Bintaro
Jakarta,Dekannews - Bertempat di Depan Lobby Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP E.Zulpan, SIK, MSi didampingi oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin,SIK terkait perkembangan kasus penembakan di exit tol Bintaro, Selasa (7/12).
Kabid Humas Pokda Metro Jaya KBP E.Zulfan menjelaskan, bahwa Tim gabungan unit 1 dan 4 Subdit Tahbang Ditreskrimum PMJ telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku penembakan hingga korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat lalu (26/11/2021) pukul 20.00 WIB di Exit Tol Bintaro yang diduga dilakukan oleh IPDA OKY SEPTYAN.H anggota Sat PJR Ditlantas PMJ.
"Hasil dari penyelidikan dan penyidikan setelah dilakukan gelar perkara bahwa IPDA OKY SEPTYAN.H anggota Sat PJR Ditlantas PMJ saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Zulfan.
Zulfan menambahkan, atas peristiwa tersebut tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.
"Iya, saat ini tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh tahun," ujarnya.(tfk)