Perindo: Pemilu Tidak Boleh Diundur

Yusuf Lakaseng, Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

JAKARTA MPI, Dekannews - Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng turut buka suara perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan penyelenggara pemilu untuk menunda Pemilu. 

Menurutnya, putusan tersebut menyebabkan ketidakadilan baru, yakni berupa perintah menghentikan sisa tahapan Pemilu dan mengulang kembali proses verifikasi.

Yusuf melanjutkan, jika proses verifikasi diulang, hal tersebut sangat merugikan partainya yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan tahapan verifikasi.

"Kami Partai Perindo jelas adalah salah satu pihak yang sangat dirugikan, dalam proses verifikasi yang telah lewat Partai Perindo adalah partai yang dengan sungguh-sungguh bekerja memenuhi seluruh syarat verifikasi yang telah menghabiskan tenaga dan pembiayaan yang tidak sedikit," kata Yusuf saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

"Tidak ada isu miring dalam proses kelolosan Partai Perindo dalam verifikasi administrasi dan faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Bukankah jika tahapan verifikasi diulang kembali itu adalah ketidak adilan pada kami di Partai Perindo," sambungnya.

Yusuf menambahkan, pemberhentian sisa tahapan Pemilu telah berkonsekuensi kontestasi elektoral itu tidak diselenggarakan tepat 5 tahun sekali. Menurutnya, hal itu jelas-jelas melanggar UUD 1945 karena gelaran Pemilu 5 tahun sekali adalah perintah konstitusi UUD 1945. 

"Dalam hal ini kami menganggap hakim sangat serampangan, tidak berfikir secara menyeluruh, seperti hidup dalam ruang hampa yang tidak memikirkan konsekuensi ketatanegaraan yang bisa berdampak pada destabilisasi kondisi sosial dan politik," ujarnya.

Masalah baru juga akan timbul jika mengikuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang merekomendasikan Pemilu di gelar 2025, yaitu terkait siapa yang akan menahkodai negeri ini. Seperti diketahui, masa jabatan Presiden Joko Widodo akan berakhir pada Oktober 2024.

"Apakah akan ada PLT Presiden? konstitusi tidak mengatur itu, itulah kebodohan para hakim yang tidak berfikir secara menyeluruh," ucapnya.

Dengan adanya polemik ini, Yusuf meminta harus dijadikan pembelajaran kepada semua pihak yang terkait untuk tidak bermain-main dalam menjalankan perannya masing-masing, terutama KPU untuk bekerja dengan integritas yang sepenuh-penuhnya.

"Mengajukan banding dan terus melanjutkan tahapan Pemilu adalah jalan yang harus di tempuh oleh KPU sambil kita berharap agar pengadilan banding memberikan hak kepesertaan pemilu 2024 kepada Partai Prima tanpa harus menunda jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 untuk kestabilan jalannya demokrasi di Indonesia," pungkasnya. (tfk)