Penghuni Apartemen Dikenakan Tarif Sesuai Pemakaian Air, Dirut PAM Jaya : Tarif Tidak Berubah

Jakarta, Dekannews – PAM Jaya secara resmi menerapkan tarif air bersih yang lebih adil dan sesuai dengan pemakaian masing-masing pengguna kepada penghuni apartemen di Jakarta.
Kebijakan tersebut berlaku setelah adanya penandatangan kerja sama (PKS) antara PAM Jaya dengan sejumlah pengelola apartemen terkait sistem penagihan air langsung kepada penghuni unit hunian.
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menjelaskan bahwa kerja sama ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan penagihan langsung ke unit apartemen tanpa perantara pengelola. Menurutnya, skema baru ini tetap mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku sesuai Peraturan Gubernur.
"Tarif tetap sesuai dengan kelompok pemakaian. Bagi penghuni apartemen, rata-rata pemakaian air berada di bawah 10 meter kubik. Maka tarifnya tidak berubah, tetap mengacu pada tarif dasar rumah tangga,” kata Arief saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, Apartemen masuk kelompok K III. Jika pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenakan tarif progresif Rp21.500 per m3. Namun, jika penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, maka tarifnya yaitu Rp12.500 per m3.
Menurut Arief dengan adanya perjanjian tersebut maka penghuni apartemen tidak terpengaruh dengan kenaikan tarif air yang dilakukan oleh PAM Jaya.
"Sebenarnya dengan ini maka mereka yang tinggal di apartemen tidak berpengaruh apa-apa jadi tetap sama tarifnya karena rerata pemakaian tidak lebih dari 10 meter kubik," katanya.
Sebelumnya, sistem penagihan dilakukan secara kolektif melalui pengelola apartemen dengan menggunakan master meter. Hal ini kerap menimbulkan keluhan dari warga karena tarif yang dikenakan dianggap tidak mencerminkan pemakaian riil masing-masing unit.
Arief menambahkan, kebijakan ini juga mendukung prinsip keadilan sosial dengan tetap menjaga keberlanjutan operasional PAM Jaya, termasuk dalam rencana ekspansi penyediaan layanan air bersih untuk 1 juta pelanggan tambahan. Ia menegaskan bahwa skema ini tidak akan mengganggu distribusi air kepada masyarakat umum.
Kerja sama ini akan diterapkan secara bertahap di sekitar 200 apartemen di Jakarta yang saat ini terdaftar dalam layanan PAM Jaya. Sementara itu, untuk bangunan komersial seperti perkantoran, skema ini tidak berlaku karena termasuk dalam kategori non-hunian.
Dengan sistem ini, diharapkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan tagihan air di apartemen dapat meningkat, sekaligus mendorong kesadaran pemakaian air secara bijak di kalangan warga ibu kota.
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Robinson, Lennywati Teddy, menyebut skema ini sangat membantu warga.
"PKS bisa menjadi solusi bagi kami untuk mendapatkan tarif yang disesuaikan," katanya.
Ia mengungkapkan, sebelum adanya kerja sama, lonjakan tagihan bisa mencapai hampir 90 persen.
"Februari lalu kami sangat terkejut. Tagihan yang biasa Rp60 juta per bulan melonjak menjadi Rp100 juta karena tarifnya dihitung global. Dengan skema baru ini, tagihan jadi sesuai pemakaian masing-masing unit,” ujar Lennywati.
Dalam sistem baru, tarif air akan dibebankan berdasarkan volume pemakaian per unit, yakni Rp12.500 untuk 0-10 m³, Rp17.500 untuk 10-20 m³, dan Rp21.500 untuk pemakaian di atas 20 m³. (Zat)