Pengacara Brigadir J Geram Tak Diizinkan Melihat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Jakarta, Dekannews - Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku tidak diperbolehkan masuk ke rumah pribadi Ferdy Sambo (FS) saat proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Komarudin mempertanyakan pelarangan oleh pihak kepolisian itu. Padahal kata dia, kehadirannya merupakan dari pihak pelapor. Kejadian tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM.
"Kami datang dari pagi tadi, jam 08:30 WIB. Kami menunggu lama yang boleh masuk rupanya hanya pengacara FS, para tersangka, LPSK, Komnas HAM. Sementara kami dari pihak pelapor tidak boleh lihat. Ini pelanggaran HAM tidak ada makna dari asas equality before the law , apa yg mereka lakukan didalam kami tidak tahu. Kami hanya duduk saja,” ujar Kamaruddin Simanjuntak di Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Bahkan menurut Komarudin, tim pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin dan Jhonson Panjaitan pun meninggalkan lokasi lantaran diusir dari kegiatan tersebut. Dia menyesalkan kejadian tersebut lantaran, pihak Kepolisian dalam hal ini Bareskrim tidak menjelaskan secara gamblang alasannya.
"Tetapi tadi Dirtipidum pake acara ‘pokoknya’ tak boleh lihat, dia gunakan tadi Kombes Pol mengusir kita. Kami diusir tidak berguna mending kita cari kegiatan lain yang berguna,” ujar Kamarudin.
Atas kejadian tersebut, Komarudin menegaskan, tm pengacara Brigadir J akan mengadukan kepada Presiden atau salah satu Menko-nya terkait hal ini.
“Kami akan segera mengambil langkah tunggu saja dalam waktu dekat ini. Karena kami hanya di luar saja kami tak paham ini apa maksdnya tak ada informasi sedikitpun. Kami tadi hanya di pintu saja. Kami sangat kecewa dengan ini,” tandasnya. (Zat)