Penentuan Dapil Diminta Adil dan Transparan
Jakarta, Dekannews - Anggota Bawaslu Puadi mendorong penentuan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Legislatif 2024 dilakukan adil dan transparan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan Dapil harus adil dan transparan agar tidak terjadi masalah hukum.
"Untuk memastikan terlaksananya pemilu yang berkualitas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya dalam forum diskusi Potensi Pelanggaran Pasca Penetapan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Jakarta, dikutip Senin (20/2/2023).
Puadi menilai terdapat beberapa potensi masalah hukum pasca penentuan dapil seperti halnya melanggar ketentuan jumlah anggota legislatif yang diatur dalam undang-undang. Jika dapil dibuat tidak sesuai dengan ketentuan, lanjutnya, maka hal tersebut dapat menyebabkan masalah hukum dan tidak sesuai dengan aturan.
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2022 ini menambahkan, jika tidak memerhatikan asas teritorial dapat memicu masalah hukum, seperti gugatan dari kelompok atau partai politik yang merasa dirugikan.
"Serta manipulasi dalam penetapan dapil, seperti memindahkan wilayah atau mengubah jumlah kursi tanpa alasan yang jelas, dapat melanggar aturan hukum dan menciptakan ketidakadilan dalam representasi politik," ucapnya.
Selain itu, persoalan penetapan dapil yang tidak adil dan merugikan beberapa kelompok masyarakat, seperti kelompok minoritas atau kelompok yang terpinggirkan, dapat melanggar prinsip kesetaraan yang diatur dalam undang-undang.
“Terkadang penentuan dapil dapat disalahgunakan oleh pejabat yang bertanggung jawab dalam pembuatannya. Hal ini dapat melanggar hukum dan menyebabkan konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan tersebut,” tandasnya. RED