Pemprov DKI Sedang Proses Surat Permintaan data Bantuan Bansos Covid-19
Berdasarkan ling pencarian jejak surat Pemprov DKI Jakarta, pada hari ini, Jumat (24/03/2024), diketahui posisi kedua surat tersebut sedang dalam proses
Oleh : Sugiyanto (SGY)
Aktifis Senior Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2023 Saya membuat surat permintaan data bansos Covid-19. Surat ditujukan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Bapak Heru Budi Hartono.
Surat tersebut Nomor 01/Istimewa/01/2023 tanggal 23 Januari 2023, yaitu tentang Permintaan Data Bansos DKI Pada Perumda Pasar Jaya Atas Cuitan Rudi Valinka Pada Medsos Akun Twitter @kurawa Tentang Dugaan Korupsi Program Bansos Pemprov DKI Jakarta Tahun 2020 Senilai Rp. 2,85 Triliun,
Namun hingga sampai tanggal 8 Maret 2023, surat masih belum mendapat respon atau jawaban.
Atas hal tersebut, lalu pada tanggal 8 Maret 2023 Saya menyampaikan surat keberatan kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono.
Surat keberatan itu Nomor : 02/Istimewa/03/2023 Tentang Keberatan Atas Tidak Ditanggapinya Surat No. 01/Istimewa/01/2023 Tentang Permintaan Data Bansos DKI Pada Perumda Pasar Jaya Atas Cuitan Rudi Valinka Pada Medsos Akun Twitter @kurawa Tentang Dugaan Korupsi Program Bansos Pemprov DKI Jakarta Tahun 2020 Senilai Rp. 2,85 Triliun.
Kemudian, berdasarkan ling pencarian jejak surat Pemprov DKI Jakarta, pada hari ini, Jumat (24/03/2024), diketahui posisi kedua surat tersebut sedang dalam proses.
Untuk surat No. 01/Istimewa/01/2023 (23/01/2023) sudah di Subkoordinator Urusan Perpasaran dan Industri BP-BUMD dan surat No. 02/Istimewa/03/2023 (08/03/23) sudah di Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos).
Semoga data yang Saya minta bisa segera didapat dari Pemprov DKI Jakarta. Nantinya Saya akan melakukan analisa khususnya tentang Cuitan Rudi Valinka Pada Medsos Akun Twitter @kurawa Tentang Dugaan Korupsi Program Bansos Pemprov DKI Jakarta Tahun 2020 Senilai Rp. 2,85 Triliun.
Selain itu, Saya juga akan mendalami dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Dan apabila dipandang perlu maka Saya juga akan melaporkan kepada pihak pengak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)