Surat Keberatan Permintaan Data Bansos Covid-19 Tak Direspon
Berdasarkan ketentuan permintaan data atau informasi harus ditanggapi dalam waktu (10+7) hari kerja. Dalam hal tidak ditanggapi maka dalam waktu 30 hari kerja setelah masa (10+7 ) hari kerja, maka kami dapat mengajukan surat keberatan
Oleh : Sugiyanto
Aktifis Senior Jakarta
Hari ini (9-03-2023), Saya mengajukan surat keberatan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi hartono.
Surat tersebut tentang keberatan karena tidak direspon atau tidak mendapat jawaban atas surat permintaan data Basos Covid-19 DKI Jakarta.
Surat keberatan sudah diterima, Kamis (9/03/23). Berikut isi surat keberatan tersebut:
Jakarta, 08 Maret 2023.
Nomor : 02/Istimewa/03/2023
Sifat Surat : Terbuka Untuk Umum
Lampiran : 1 (Satu) Set Copy Data
Hal : Keberatan Atas Tidak Ditanggapinya Surat No. 01/Istimewa/01/2023 Tentang Permintaan Data Bansos DKI Pada Perumda Pasar Jaya Atas Cuitan Rudi Valinka Pada Medsos Akun Twitter @kurawa Tentang Dugaan Korupsi Program Bansos Pemprov DKI Jakarta Tahun 2020 Senilai Rp. 2,85 Triliun
Kepada Yth,
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Bapak Heru Budi Hartono
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Sugiyanto
KTP DKI No, dan Alamat : Terlampir
Bersama ini kami sampaikan, atas surat No. 01/Istimewa/01/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Permintaan Data Bansos DKI Pada Perumda Pasar Jaya Atas Cuitan Rudi Valinka Pada Medsos Akun Twitter @kurawa Tentang Dugaan Korupsi Program Bansos Pemprov DKI Jakarta Tahun 2020 Senilai Rp. 2,85 Triliun, hingga saat ini (8 Maret 2023 ) tidak mendapat respon atau jawaban dari Pemprov DKI Jakarta.
Surat tersebut telah diterima Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023 dengan Nomor registrasi. 0000756 tanggal 25 Januari 2023. Kami juga sudah membuka ling pelacakan surat Pemprov DKI Jakarta pada ling https://eoffice.jakarta.go.id (tanggal 8 Maret 2023) tetapi masih belum ada disposisi.
Berdasarkan ketentuan permintaan data atau informasi harus ditanggapi dalam waktu (10+7) hari kerja. Dalam hal tidak ditanggapi maka dalam waktu 30 hari kerja setelah masa (10+7 ) hari kerja, maka kami dapat mengajukan surat keberatan. Kami menunggu jawaban keberatan dalam waktu 30 hari kerja. Dalam hal surat keberatan kami tidak ditanggapi maka dalam waktu 14 hari kerja kami dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi DKI Jakarta.
Mengingat data yang kami minta tersebut sangat kami butuhkan untuk bahan analisa dan lainnya, maka mohon bantuan dari Bapak. Kami berharap semoga surat keberatan kami ini dapat segera mendapat respon atau jawaban dari Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Demikianlah surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuan dari Pejabat Gubernur DKI Jakarta Bapak Heru Budi Hartono kami mengucapkan terimakasih.
The End.