KPK Bakal Usut Dugaan Korupsi Bansos DKI Tahun 2020 Jika Ada Masyarakat Lapor

Foto (Ist)

Jakarta, Dekannews -  Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka menunggu laporan dari masyarakat dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2020. 
Diketahui, dalam dokumen yang beredar ada beberapa nama anggota DPRD DKI dan beberapa elemen masyarakat. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya terbuka menunggu laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi bansos DKI tersebut.

“Bila masyarakat mengetahui dugaan korupsi, silakan kami membuka pintu seluas-luasnya, selebar-lebarnya melalui berbagai kanal yang ada di KPK untuk melaporkan kepada KPK,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/1).

Ali memastikan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi dan telaah.

“Kami pasti menindaklanjuti, kami verifikasi, kami telaah terhadap peristiwa pidana korupsi misalnya, kami tindaklanjuti, kami lakukan pengayaan informasi lebih lanjut,” ujar Ali.

Sebelumnya, Sebuah cuitan mengenai dugaan korupsi program Bansos DKI Jakarta tahun 2020 ketika masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan ramai di Twitter, Senin (9/1/23). Cuitan tersebut merupakan unggahan akun Rudi Valinka.

Rudi menyampaikan dugaan korupsi bansos DKI 2020 senilai Rp2.85 triluin rupiah. Pada cuitan tersebut Rudi mengaku akan membagikan Hasil audit forensik Ernst & Young yang belum dibuka ke publik.

“Hasil audit forensik Ernst & Young yang belum dibuka ke publik neh (emot)” ujar Rudi pada akun Twitternya @kurawa dikutip, Rabu (11/01).

Menurut Rudi, informasi yang ia peroleh tersebut berawal dari whistle blower yang mengabarkan adanya penimbunan beras bansos milik Perumda Pasar Jaya tahun anggaran 2020 yang masih tersimpan di Gudang sewaan di Pulogadung.

Pasar Jaya merupakan salah satu perusahaan BUMD yang dipilih Dinas Sosial DKI sebagai rekanan untuk menyalurkan bansos berupa paket sembako. Terkait hal itu, Pasar Jaya mendapat porsi senilai Rp2.85 triliun.

"Tidak ada alasan spesifik mengapa Dinsos DKI memberikan porsi yang sangat besar kepada Pasar Jaya apakah karena status perusahaan yang masih Perum (perusahaan umum) sehingga lebih mudah utk administrasi cawe-cawenya," tuturnya. (Edi)